Timika, fajarpapua.com – Kepala Kampung Mawokauw Jaya Distrik Wania, Kabupaten Mimika, Edison Rafra akhirnya buka suara terkait tudingan memberhentikan sejumlah Ketua RT tanpa melalui prosedur.
Kepada fajarpapua.com, Kamis (27/6), Edison menegaskan pemberhentian beberapa ketua RT, Aparat Kampung dan Kepala Dusun (Kadus) ini didahului proses evaluasi dengan pihak Distrik Wania dan DPMK Mimika. Pasalnya, masa tugas beberapa ketua RT sudah berakhir.
“Jadi sudah dilakukan evaluasi kinerja, kami sudah sampaikan melalui surat edaran sejak bulan Februari 2024 lalu tentang akhir masa jabatan,” jelasnya.
Dikatakan, berdasarkan Permendagri nomor 18 tahun 2018 tentang masa jabatan RT paling lama 2 kali 5 tahun atau 10 tahun. Sedangkan RT yang sudah itu menjabat hingga 12 tahun. Lagipula, hanya lima Ketua RT yang diberhentikan lantaran masa jabatan sudah selesai diantaranya RT 02, RT 03,RT 07,RT 09, dan RT 010.
Lanjut dia, untuk pergantian ketua RT berdasarkan Undang-undang desa Nomor 3 Tahun 2014 yang mengatur tentang kepala kampung diberikan kewenangan untuk mengangkat dan memberhentikan aparat desa.
“Sedangkan untuk 2 aparat kampung yang diberhentikan milliki ijazah palsu dan satu lagi hanya miliki ijazah SMP,” pungkasnya. (moa)