Timika, fajarpapua.com – Usai melakukan reposisi, Sat Reskrim Polres Mimika segera menetapkan tersangka kasus salah tangkap di perumahan Regency SP 3 yang menyeret oknum pengacara dan oknum aparat keamanan sebagai terduga pelaku.
“Kita sudah laksanakan reposisi dan rencananya satu dua hari kedepan kita sudah tetapkan tersangka,” kata Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Fajar Zadiq saat ditemui di Mapolres Mimika, Senin (12/8).
Menurut Kasat Reskrim, dalam reposisi tersebut pihaknya menemukan fakta-fakta baru yang berkaitan dengan peran masing-masing terduga pelaku.
“Hasil reposisi kami temukan fakta-fakta baru dari peran masing-masing terduga pelaku,” tambahnya.
Ia mengungkapkan, untuk para terduga masih sama dan tidak ada penambahan.
Kasat Reskrim menambahkan, proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan, karena tidak ada permintaan pencabutan laporan dari pihak keluarga korban.
“Kami tetap jalankan proses hukum sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.(ron)