Lewati ke konten utama

Halo Warga Timika, Kode Plat Kendaraan PT Sudah Berlaku di Wilayah Papua Tengah

Redaksi FPPenulis
20.53 WIT1 menit baca171 dibaca
IMG 20240821 WA0056
IMG 20240821 WA0056Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat PT pengganti plat PA pada kendaraan bermotor saat ini sudah mulai diberlakukan di seluruh wilayah di Provinsi Papua Tengah.

Kasat Lantas Polres Mimika AKP Boby Pratama saat ditemui di ruang kerjanya Rabu (21/8) mengatakan, kode TNKB PT dilaunching oleh Gubernur Papua Tengah di Nabire pada 19 Agustus 2024 kemarin dan dihadiri Dirlantas Polda Papua.

"Kebetulan seluruh Kasat Lantas yang memiliki pelayanan Samsat diundang untuk hadir termasuk saya. Mulai hari Senin itu kita sudah diberlakukan untuk TNKB dengan kode PT,"katanya.

Menurut Kasat Lantas pada kode TNKB PT masing-masing Kabupaten diberikan kode wilayah berbeda-beda.

"Jadi tiap Kabupaten kode belakangnya beda-beda, termasuk plat merah dan kuning,"tuturnya.

Kasat Lantas mengungkapkan selain perubahan kode TNKB di Timika juga sudah diberlakukan TNKB warna putih dan sudah disosialisasikan.

"Khusus kita di Timika karena material kita sudah habis jadi kita diberikan material baru yaitu TNKB berwarna putih. Jadi TNKB warna putih sudah berlaku di Timika,"ungkapnya.(ron)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.