Lewati ke konten utama

DKP Mimika Sosialisasikan Kartu Pelaku Usaha Bagi Nelayan OAP

Redaksi FPPenulis
15.18 WIT2 menit baca51 dibaca
IMG 20240824 WA0000
IMG 20240824 WA0000Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah mensosialisasikan kartu pelaku usaha bagi nelayan Orang Asli Papua (OAP) di empat kampung pada wilayah pesisir di daerah ini.

Kepala Bidang Perikanan Tangkap, Dinas Kelautan dan Perikanan, Kabupaten Mimika Clemens Ohoilulin melalui pesan singkat di Timika, Selasa, mengatakan bahwa empat kampung tersebut yakni Aikawapuka, Mioko, Atuka dan Timika Pantai.

"Kami sosialisasikan kartu pelaku usaha bagi nelayan OAP dengan tujuan agar nelayan lokal kita memahami fungsi serta kegunaannya," katanya.

Menurut Clemens, ada sebanyak 225 nelayan OPA yang mengikuti sosialisasi ini, dan pihaknya berharap dengan adanya kartu pelaku usaha tersebut akan semakin memudahkan para nelayan.

"Fungsi kartu pelaku usaha yakni sebagai bukti identitas profesi dari pelaku usaha kelautan dan perikanan kita di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Dia menjelaskan kartu pelaku usaha menjadi basis data yang memberikan kemudahan dalam melindungi dan memberdayakan pelaku usaha pada bidang perikanan dan kelautan.

"Jadi yang berhak memiliki kartu pelaku usaha yakni nelayan, pembudidaya ikan, pertambakan garam, pemasar ikan, pengolah ikan dan pengusaha pengirim ikan," katanya lagi.

Dia menambahkan pelaksanaan sosialisasi tersebut diadakan dengan sumber dana bagi hasil dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) setempat.

"Yang terpenting dari sosialisasi ini yakni nelayan lokal kita atau OAP mengerti manfaat dan kegunaan kartu tersebut untuk dapat dipergunakan semestinya, agar proses usaha mereka berjalan lancar," ujarnya lagi.(Ant)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.