Lewati ke konten utama

Pertama Tahun 2024, Kulit Buaya Asli Sepanjang 2,68 Meter Terdeteksi X-Ray Bandara, Hendak Dibawa Keluar Papua

Redaksi FPPenulis
05.16 WIT1 menit baca30 dibaca
IMG 20241115 WA0016
IMG 20241115 WA0016Foto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com - Karantina Papua Selatan melalui Satuan Pelayanan (Satpel) Bandara Mopah bersama Avsec Bandara Mopah berhasil menahan satu lembar kulit buaya pada Jumat (15/11).

Penahanan bermula saat sebuah barang mencurigakan milik bawaan penumpang melewati mesin x-ray di terminal keberangkatan yang dijaga oleh Avsec Yuliana Gebze, Riky Sarawan dan Kopasgat Pratu Nazir Batalyon 461.

"Barang kemudian dibuka dan periksa bersamanuntuk memastikan kebenaran isinya. Ketika dibuka rupanya terdapat satu lembar kulit buaya utuh," ungkap Kepala Satpel Bandara Mopah, Liswiyanto dalam keterangannya.

Ia menerangkan penangkapan kulit buaya menjadi kasus perdana di tahun 2024. Kasus tahun sebelumnya lebih ke penahanan dompet kulit buaya.

"Namun kali ini kulit buaya utuh, sepanjang 2,68 meter dan lebar 0,8 m. Pemilik dalam hal ini telah melanggar Pasal 35 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan yaitu tidak melaporkan dan melengkapi Sertifikat Kesehatan" tambah Liswiyanto.

Pada kesempatan terpisah, Kepala Karantina Papua Selatan Cahyono turut mengapresiasi sinergitas yang terjalin dalam upaya mencegah peredaran tumbuhan dan satwa yang dilindungi.

"Karantina Papua Selatan berkomitmen dalam menjaga sumber daya alam Papua Selatan melalui pengawasan di pintu-pintu pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan Pemerintah" tutup Cahyono.(fan)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.