Jayapura Kota, fajarpapua.com- Personel Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dipimpin Ipda Zen bekerja sama dengan Polresta Samarinda berhasil menangkap 3 buronan kasus penggelapan masing-masing berinisial RS (29), RK (26) dan KS (30) di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (9/2).
Ketiganya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota dalam bulan September Tahun 2024 lalu.
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Victor D. Mackbon melalui Kasat Reserse Kriminial AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda, mengatakan tim Opsnalnya dipimpin Kanit Idik Ipda Muh. Zen Fahrurozi, mendapati informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kalimantan Timur.
“Tim Opsnal kami langsung berangkat usai mendapati informasi keberadaan mereka di Kota Samarinda,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi via telepon.
Kasat Reskrim AKP Dewa Ditya menerangkan, ketiganya yang berprofesi sebagai supir truck lajuran Wamena-Jayapura melakukan tindak pidananya usai mendapatkan pekerjaan dari korban yang bernama Kurniawan untuk mengambil bahan makanan (BAMA) di salah satu gudang distributor di wilayah Entrop menggunakan 1 Unit Truck dengan Nopol : PA 8959 AK.
“BAMA tersebut rencananya akan dijual korban di tokonya yang berada di Wamena,Jayawijaya. Namun, tanpa sepengetahuannya para pelaku tersebut malah menjual Bama dan membongkar serta mengambil spare part truck yang digunakan untuk memperoleh keuntungan buat mereka,” ungkap Kasat Reskrim.
Akibat kejadian yang dialaminya korban, menderita kerugian kurang lebih sekitar Rp 600 juta dan ia pun langsung melaporkannya ke Mapolresta Jayapura Kota dengan Nomor Polisi : LP/B/34/I/2025/SPKT/POLRESTAJAYAPURAKOTA/POLDA PAPUA tanggal 13 Januari 2025.
“Atas dasar laporan tersebut, dari hasil pengembangan melalui penyelidikan akhirnya kami mendapatkan informasi bahwa para tersangka berada di wilayah Kota Samarinda, Kalimantan Timur,” kata Kasat.
Ketiganya saat ini telah diamankan di Polresta Samarinda untuk selanjutnya diberangkatkan ke Kota Jayapura guna mempertanggungjawabkan perbuatannya yang kini dalam proses hukum di Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Akibat tindak pidana yang dilakukan, ketiga pria tersebut disangkakan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan terancam hukuman maksimal empat tahun berada dibalik jeruji besi.(red)