Jayapura, fajarpapua.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua mencatat sebanyak 24.437 unit kendaraan memanfaatkan program pembebasan denda dan diskon pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat se-Papua.
Program ini berlangsung sejak 15 Mei hingga 29 Agustus 2025.
Kepala Bapenda Papua, Yosefina Fransisca Way, melalui Plt Kepala Bidang Pajak, Ardy Bengu, menjelaskan hingga 29 Agustus 2025 jumlah denda pajak kendaraan yang diputihkan mencapai Rp8,5 miliar.
Sementara, diskon pokok tunggakan pajak yang diberikan sebesar Rp3,2 miliar dari total tunggakan yang ditetapkan Rp 28,6 miliar.
Ardy mengungkapkan, program tersebut turut meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor (PKB).
Pada periode Januari–April 2025, rata-rata penerimaan PKB per bulan hanya Rp 4,9 miliar.
Namun, selama masa pembebasan Mei–Agustus 2025 penerimaan meningkat menjadi Rp 8,3 miliar atau naik 69 persen.
“Meski demikian, jika dibandingkan tahun lalu, antusias pemilik kendaraan bermotor masih menurun. Dari Januari hingga Agustus 2025, jumlah kendaraan yang daftar ulang sebanyak 52.555 unit, lebih rendah dibanding tahun sebelumnya 54.813 unit, turun 4,12 persen,” jelasnya, Kamis (11/9).
Adapun realisasi pembayaran tunggakan pajak kendaraan dari tahun-tahun sebelumnya tercatat 18.560 unit, hampir sama dengan tahun lalu sebanyak 18.555 unit atau naik tipis 0,03 persen.
Di sisi lain, kendaraan yang masih menunggak pajak dalam lima tahun terakhir mencapai 140.020 unit dengan potensi penerimaan sekitar Rp134 miliar.
Menurut Ardy, rendahnya partisipasi wajib pajak tahun ini diduga dipengaruhi lemahnya daya beli masyarakat akibat kondisi ekonomi yang lesu.
Hal ini juga berdampak pada penurunan jumlah pendaftaran kendaraan baru di Samsat. Hingga Agustus 2025 tercatat 11.377 unit, turun 13,98 persen dibanding periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 13.226 unit. (hsb)