Oleh: Darius Sabon Rain, SE, M.Ec.Dev.
Sekretaris Brida Kabupaten Mimika
Timika, fajarpapua.com - Aksi pemalangan jalan dengan pembakaran ban oleh para pendulang emas tradisional kembali mewarnai dinamika sosial di Kabupaten Mimika. Peristiwa ini bukan kali pertama terjadi. Pada akhir Februari 2026, aksi serupa juga melumpuhkan aktivitas warga di pertigaan Pin Seluler, dipicu oleh isu ketersediaan dana pembeli emas yang diduga habis.
Fenomena ini adalah gunung es dari masalah struktural yang selama bertahun-tahun tak kunjung terselesaikan. Para pendulang yang jumlahnya mencapai ribuan orang bahkan disebut sebagai salah satu penggerak ekonomi terbesar dengan perputaran uang miliaran rupiah, setiap saat berada dalam posisi rentan. Menurut koordinator pendulang emas, Simon Victor Rahanjaan (01/03/2026) menjelaskan bahwa ketika harga emas naik, diduga para pembeli kerap menutup toko dengan dalih "uang habis", sebuah kebiasaan buruk yang dinilai sebagai strategi untuk menekan harga di tingkat pendulang. Akibatnya, mereka yang sudah setengah mati mendulang di sungai-sungai harus berhadapan dengan ketidakpastian saat menjual hasil jerih payahnya. Ini bukan sekadar soal transaksi bisnis, melainkan soal pemenuhan kebutuhan pokok setiap hari.
Oleh karena itu, diperlukan sebuah solusi sistemik yang tidak sekadar meredam aksi sesaat, tetapi menyelesaikan akar persoalan yakni: ketiadaan sistem tata niaga yang jelas dan legalitas yang pasti. Setidaknya ada lima pilar solusi yang harus segera diimplementasikan secara simultan.
Pertama, percepatan legalisasi pertambangan rakyat melalui skema Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Selama ini, sebagian besar aktivitas pendulangan berada di area konsesi PT. Freeport Indonesia sehingga belum memiliki izin resmi alias berada dalam area abu-abu hukum. Status area “abu-abu” ini yang kemudian menjadi momok bagi pembeli emas yang takut dituduh sebagai penadah hasil tambang ilegal, sekaligus membuat pendulang tidak memiliki perlindungan hukum.
Pemerintah Provinsi Papua Tengah telah menunjukkan langkah maju dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2026 tentang Pertambangan Rakyat, yang menegaskan komitmen untuk memberikan kepastian hukum bagi sektor ini. Langkah ini perlu ditindaklanjuti oleh pemerintah Kabupaten Mimika untuk segera mengusulkan lokasi pendulangan yang layak sebagai WPR kepada Gubernur Papua Tengah untuk selanjutnya diajukan titik-titik koordinat prospektif kepada Kementerian ESDM untuk ditetapkan sebagai WPR.
Langkah ini juga perlu melibatkan PT. Freeport Indonesia dalam pembahasan karena aktivitas pendulangan berada di area konsesi mereka. Dengan penetapan WPR, pemerintah daerah memiliki legitimasi untuk menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Izin ini akan mengubah status pendulang dari pelaku kegiatan ilegal menjadi kontributor ekonomi resmi yang dapat berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui mekanisme pajak dan retribusi yang jelas.
Langkah ini sekaligus menjawab kekhawatiran pembeli emas dan membuka akses permodalan bagi para pendulang. Selanjutnya Pemda Mimika juga perlu membuat Peraturan Daerah tentang Pendulangan Emas Tradisional yang mengatur tentang zona pendulangan, bahan kimia yang dilarang dan pengaturan hak dan kewajiban para pendulang.
Kedua, segera membentuk Koperasi Pendulang Emas sebagai wadah kelembagaan yang berbadan hukum karena koperasi adalah bentuk usaha yang diakui dalam Pertambangan Rakyat. Saat ini Pemerintah Kabupaten Mimika bersama Kementerian Koperasi dan UMKM sedang gencar membentuk Koperasi Merah Putih di setiap kampung dan kelurahan.


