Lewati ke konten utama

SOLUSI MENGATASI PERSOALAN PENDULANG EMAS TRADISIONAL DI KABUPATEN MIMIKA

RedaksiPenulis
00.13 WIT5 menit baca134 dibaca
a0887a0b-5f8e-4364-b30b-3c285332357c
a0887a0b-5f8e-4364-b30b-3c285332357cFoto / Opini
Bagikan berita ini
Aa

Inilah momentum yang sangat baik dan merupakan langkah yang paling strategis dengan mengintegrasikan kelompok pendulang ke dalam program Koperasi Merah Putih yang sudah ada, karena infrastruktur dan dukungan pemerintahnya sudah sangat siap. Koperasi dapat berperan sebagai penampung pertama hasil dulangan. Dengan mengumpulkan emas dari banyak anggota, koperasi memiliki posisi tawar yang lebih tinggi dan stok yang lebih besar untuk dijual ke pembeli yang lebih kredibel. Di samping itu dengan koperasi yang berbadan hukum akan memudahkan akses ke pembiayaan perbankan.

Ketiga, Penerbitan Lisensi dan Legalitas Usaha. Akar masalah utama adalah kecemasan pengusaha toko emas karena status legalitas emas hasil dulangan. Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan dapat menerbitkan lisensi atau izin khusus bagi pengusaha toko emas untuk melakukan peleburan emas hasil tambang tradisional. Dengan lisensi ini, emas yang dibeli dari pendulang menjadi "sah" dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengusaha tidak perlu takut ditangkap karena dianggap menadah barang ilegal, sehingga mereka lebih leluasa membeli dan menjual emas, bahkan ke luar daerah. Ini akan menstabilkan pasar dan menghilangkan kepanikan seperti yang terjadi di masa lalu.

Keempat: Kajian ulang skema harga. Masalah harga emas kerap menjadi pemicu keresahan. Pemerintah daerah dapat memfasilitasi dialog antara pengusaha dan pendulang untuk mencapai kesepakatan harga yang lebih adil dan menguntungkan kedua belah pihak. Perlu ada transparansi dan standarisasi dalam menaksir kadar emas, sehingga pendulang tidak merasa dirugikan oleh selisih taksir yang terlalu besar.

Di samping itu pemerintah daerah perlu menetapkan dan mengumumkan harga acuan harian berdasarkan harga pasar global dan kadar emas. Ini penting untuk memutus dugaan praktik manipulasi harga yang selama ini merugikan pendulang.

Kelima: Penguatan jaringan pasar dan kemitraan. Dengan adanya legalitas dan wadah koperasi, emas dari Timika dapat dipasarkan secara lebih luas. Emas tidak hanya dijual di Timika seperti saat ini, tetapi dapat bermitra langsung dengan industri perhiasan di dalam dan luar negeri, atau bisa bekerja sama dengan PT. Aneka Tambang Tbk sebagai pembeli resmi emas rakyat dan penjamin harga sesuai pasar agar mengurangi permainan tengkulak.

Dalam jangka panjang, jika produksi dan legalitas terjamin, emas dari pendulang tradisional dapat menjadi bagian dari pasar berjangka komoditas yang diakui pemerintah.

Dengan kombinasi solusi yang bersifat struktural ini, diharapkan masalah yang berulang ini dapat diselesaikan secara tuntas. Kabupaten Mimika memiliki potensi emas yang luar biasa, begitu pun dengan semangat para pendulangnya. Namun, potensi itu akan terus menjadi sumber konflik jika tidak dikelola dengan sistem yang berpihak pada rakyat.

Pemerintah Provinsi Papua Tengah melalui kebijakan ekonomi inklusifnya dan Pemerintah Kabupaten Mimika melalui program Koperasi Merah Putihnya, telah membuka jalan. Kini saatnya bagi semua pemangku kepentingan untuk menyatukan langkah mewujudkan sistem pertambangan rakyat yang legal, adil dan sejahtera. Sudah saatnya kita semua, mengubah potensi konflik menjadi peluang kebangkitan ekonomi yang berkelanjutan. Ketika para pendulang sejahtera, maka denyut ekonomi Mimika pun akan berdetak lebih kuat dan stabil.

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.