Jayapura, fajarpapua.com- Tercatat sebanyak 29 anak dibawah umur menjadi korban perkosaan yang dilakukan oleh seorang pria berinisial NDT (29) di Boven Digoel, Papua Selatan.
Sebelum melakukan aksinya, pelaku diketahui mencari calon korbannya melalui media sosial menggunakan akun palsu.
“Ada 29 anak dibawah umur menjadi korban rudapaksa. Dari jumlah korban ini, sudah ada 5 orang anak yang membuat laporan polisi,”ujar Kapolres Boven Digoel, AKBP Wisnu Perdana Putra, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah sejumlah orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Boven Digoel sejak 16 Februari dan 8 April 2026.
Dengan adanya laporan warga tersebut, kata Wisnu, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku yang diketahui tidak memiliki pekerjaan tetap.
“Pelaku mencari korban melalui media sosial dengan menggunakan akun palsu. Pelaku kemudian mengajak korban berkenalan hingga membujuk mereka untuk bertemu di lokasi yang telah ditentukan,”terang Kapolres Boven Digoel.
Saat pertemuan berlangsung, pelaku diduga melakukan kekerasan fisik sehingga korban tak berdaya dan selanjutnya melakukan pemerkosaan.
Berdasarkan hasil penyidikan lanjutnya, tersangka diduga melakukan aksinya dengan menggunakan kekerasan fisik serta ancaman verbal untuk melumpuhkan korban yang masih di bawah umur.
“Para korban dilumpuhkan, pelaku juga diduga memaksa korban untuk melakukan perbuatan persetubuhan serta melakukan perbuatan cabul terhadap korban,” kata Kapolres.
Selain itu, pelaku juga merekam aksi kejahatannya dan menggunakan rekaman tersebut untuk mengancam korban agar tidak melapor.
“Pelaku ini, juga memaksa para korban untuk membantu mencari calon korban lainnya. Dengan ancaman jika tidak bersedia akan menyebarkan video,” ujarnya.
Kapolres Boven Digoel mengimbau kepada para korban maupun keluarga yang mengetahui kejadian serupa agar segera melapor guna proses hukum lebih lanjut.
“Baru lima orang korban yang membuat laporan . Jumlah korban yang lebih dari satu ini menjadi faktor pemberat dalam proses hukum karena menunjukkan adanya pola kejahatan yang berulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis, di antaranya Pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman yang dikenakan dapat berupa pidana berat, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sementara, tersangka telah ditahan dan penyidik tengah melengkapi berkas perkara.
Selain itu, Polres Boven Digoel juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan pendampingan serta pemulihan psikologis bagi para korban.(hsb).








Komentar (0)