Lewati ke konten utama

Kejari Mimika Hentikan Kasus Penganiayaan, Tersangka dan Korban Berdamai Lewat Keadilan Restoratif

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
17.32 WIT3 menit baca170 dibaca
Video Conference (Vidcon) Kejari Mimika, Kamis (18/6), bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Video Conference (Vidcon) Kejari Mimika, Kamis (18/6), bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika menghentikan penuntutan kasus penganiayaan yang menjerat tersangka berinisial JJG melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ) setelah korban memaafkan pelaku dan kedua belah pihak sepakat berdamai.

Keputusan tersebut diambil dalam pelaksanaan Ekspose Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar di Ruang Video Conference (Vidcon) Kejari Mimika, Kamis (18/6), bersama Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Kasus ini bermula dari perselisihan terkait kekurangan setoran usaha rental mobil sebesar Rp750 ribu.

Berdasarkan hasil penyidikan, pada Sabtu, 24 Januari 2026 sekitar pukul 14.00 WIT, tersangka JJG menghubungi korban KS untuk menagih uang yang dianggap belum disetorkan.

Namun, korban menolak karena merasa seluruh kewajibannya telah diselesaikan.

Persoalan tersebut kembali memanas pada Minggu, 25 Januari 2026 sekitar pukul 02.30 WIT.

Saat itu, tersangka mendatangi korban yang berada di depan Gedung Eme Neme Yauware bersama seorang saksi berinisial BSS.

Dalam pertemuan tersebut, tersangka kembali meminta korban menyelesaikan persoalan setoran dan memintanya keluar dari kendaraan.

Adu argumen pun tak terhindarkan hingga berujung pada tindakan kekerasan.

Tersangka dilaporkan melakukan pemukulan berulang kali ke arah wajah dan tangan korban sebelum akhirnya dilerai oleh saksi BSS. Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Mimika Baru.

Hasil Visum et Repertum menunjukkan korban mengalami luka memar pada mata kanan serta patah tulang pada jari manis tangan kanan akibat benturan benda tumpul.

Meski demikian, luka yang dialami korban dikategorikan sebagai luka ringan.

Perkara tersebut kemudian diproses dengan sangkaan Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dalam proses penyelesaiannya, Kejari Mimika memfasilitasi upaya perdamaian antara korban dan tersangka.

Proses tersebut berlangsung secara sukarela tanpa adanya tekanan dari pihak mana pun.

Korban menyatakan telah memaafkan tersangka.

Sementara itu, tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan penyesalan, serta berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di kemudian hari.

Setelah dilakukan pembahasan menyeluruh terhadap syarat formil dan materil, perkara tersebut dinilai memenuhi ketentuan untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.

Direktur A pada JAM Pidum Kejaksaan Agung RI pun menyetujui usulan penghentian penuntutan terhadap tersangka JJG.

Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, S.H., M.H., mengatakan persetujuan penghentian penuntutan itu merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Republik Indonesia dalam menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis.

"Penerapan keadilan restoratif bertujuan untuk menghadirkan penyelesaian perkara yang memberikan manfaat bagi semua pihak, baik korban, pelaku maupun masyarakat, dengan tetap mengedepankan rasa keadilan yang hidup di tengah masyarakat," ujarnya.

Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus mengoptimalkan penerapan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagai instrumen penegakan hukum yang profesional, berkeadilan, dan berorientasi pada pemulihan hubungan sosial di masyarakat.

Dengan adanya penyelesaian melalui restorative justice ini, kasus penganiayaan yang berawal dari sengketa setoran usaha rental mobil tersebut resmi dihentikan penuntutannya tanpa harus berlanjut ke persidangan. (ron)