Lewati ke konten utama

Kurang dari 24 Jam, Polisi Ringkus Dua Pelaku Jambret yang Viral di Merauke

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
22.41 WIT2 menit baca87 dibaca
Pelaku dan barang bukti yang diamankan
Pelaku dan barang bukti yang diamankanFoto / Papua
Bagikan berita ini
Aa

Merauke, fajarpapua.com – Gerak cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Satreskrim Polres Merauke patut diapresiasi. Kurang dari 1 x 24 jam setelah aksi penjambretan yang viral di media sosial, dua terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diringkus aparat kepolisian.

Kasus tersebut terjadi pada Rabu (24/6) sekitar pukul 09.30 WIT di Gang Gereja, Jalan Raya Mandala, Kabupaten Merauke.

Aksi kedua pelaku sempat menjadi perhatian publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan detik-detik penjambretan beredar luas di media sosial.

Dalam konferensi pers, KBO Satreskrim Polres Merauke, Ipda Stevend Eka Dapo, SH, didampingi Ps. Kasi Humas Polres Merauke Ipda Andre MSB, S.Kom, menjelaskan korban berinisial ML (41) menjadi sasaran pelaku saat sedang bersama ibunya.

"Dua pelaku menggunakan sepeda motor Vega warna hitam. Mereka menarik tas korban hingga korban terjatuh dan mengalami luka pada bagian lutut serta kaki kiri," ujarnya.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Ipda Stevend Eka Dapo bersama Tim Opsnal Satreskrim Polres Merauke.

Berbekal hasil penyelidikan serta petunjuk rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi segera bergerak memburu pelaku.

Tim kemudian melakukan briefing dan menyisir sejumlah lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian pelaku. Hasilnya, sekitar pukul 12.00 hingga 14.30 WIT, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku pertama berinisial MAD (18) di kawasan Jalan Cikombong, Kabupaten Merauke.

Dari tangan MAD, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vega Force warna hitam yang digunakan saat beraksi serta dompet milik korban berwarna cokelat.

Tidak berhenti di situ, hasil interogasi terhadap MAD mengarahkan polisi pada keberadaan pelaku kedua.

Tim URC kemudian bergerak menuju Kampung Domba yang diketahui sebagai kompleks tempat tinggal pelaku.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap terduga pelaku kedua berinisial JAMB (16).

Keduanya diduga kuat sebagai pelaku penjambretan yang videonya sempat viral dan memicu keresahan masyarakat Merauke.

Saat ini kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Ruang Pidana Umum Satreskrim Polres Merauke untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. (red)