Timika, fajarpapua.com – Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pelajar berinisial PT (16), warga SP 5 Timika, meninggal dunia.
Peristiwa tersebut terjadi di depan Toko Pesona, Jalan Yos Sudarso, Timika. Dan dilaporkan ke polisi dengan LP Nomor: LP/B/122/VII/2026/SPKT/Polsek Mimika Baru/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tertanggal 25 Juli 2026.
Kasi Humas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Alwi Gufron Fadillah melakukan penyelidikan.
"Unit Opsnal Reskrim Polsek Mimika Baru bersama personel opsnal bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan dua terduga pelaku pengeroyokan," katanya.
Ia menjelaskan, peristiwa pengeroyokan terjadi pada Sabtu (25/7/2026) sekitar pukul 01.00 WIT. Saat itu korban bersama empat rekannya baru selesai mengikuti acara hiburan, kemudian didatangi sekelompok orang yang sebelumnya juga berada di lokasi tersebut.
Para pelaku langsung mengeroyok korban dan teman-temannya. Rekan korban berhasil menyelamatkan diri, sementara korban tidak sempat kabur sehingga menjadi sasaran aksi para pelaku. Salah seorang dari kelompok tersebut diduga membawa senjata tajam berupa parang.
Usai kejadian, teman-teman korban sempat meminta bantuan ke Polres Mimika. Namun ketika kembali ke lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Korban kemudian dibawa ke rumah salah seorang temannya. Sekitar pukul 05.00 WIT, kondisi korban memburuk dengan kondisi muntah-muntah dan mengeluarkan busa dari mulut.
"Korban kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM). Namun beberapa saat setelah mendapat penanganan medis, korban dinyatakan meninggal dunia. Atas kejadian tersebut, keluarga korban melaporkan kasus ini ke Polsek Mimika Baru," jelasnya.
Iptu Hempy menerangkan, hasil penyelidikan kemudian mengarah kepada salah satu terduga pelaku berinisial RM yang diamankan pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 23.00 WIT di Jalan Leo Mamiri.
Saat dilakukan pemeriksaan, RM tidak mengakui keterlibatannya dalam pengeroyokan tersebut, namun memberikan informasi terkait dua orang yang diduga sebagai pelaku utama, yakni KFR alias T dan VAM alias E.
"Berbekal informasi tersebut, personel bergerak menuju kediaman kedua terduga pelaku dan berhasil mengamankan keduanya ke Polsek Mimika Baru," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, KFR dan VAM mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
"Saat ini kedua terduga pelaku telah diamankan di Rumah Tahanan Polsek Mimika Baru guna menjalani proses hukum lebih lanjut," ujar Iptu Hempy. (ron)









