Lewati ke konten utama

Terkait SILPA APBD Tahun Anggaran 2025 Sebesar Rp 1,1 Triliun, Ini Penjelasan Bupati Johannes Rettob

Redaksi Fajar PapuaPenulis
MustofaEditor
22.13 WIT2 menit baca470 dibaca
Bupati Mimika saat memberikan penjelasan terkait besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025.
Bupati Mimika saat memberikan penjelasan terkait besarnya SILPA Tahun Anggaran 2025.Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika, Johannes Rettob memberikan penjelasan terkait besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp 1,1 triliun, setelah menjadi sorotan sejumlah fraksi DPRK Mimika dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025.

Penjelasan tersebut disampaikan Bupati Rettob saat menjawab pandangan umum fraksi-fraksi DPRK Mimika dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II yang berlangsung di Gedung DPRK Mimika, Rabu (29/7).

Menurut Bupati Rettob, besarnya SILPA tidak semata-mata disebabkan oleh selisih antara pendapatan dan belanja daerah, tetapi juga dipengaruhi sejumlah faktor teknis dalam pelaksanaan anggaran.

"Nilai SILPA dipengaruhi oleh selisih antara pagu anggaran dengan nilai kontrak pekerjaan, rendahnya serapan anggaran, serta keterlambatan penyampaian tagihan dari pihak ketiga. Kondisi tersebut menyebabkan sebagian pembayaran menjadi kewajiban yang harus diselesaikan pada tahun anggaran berikutnya," ujarnya.

Ia menjelaskan, realisasi belanja daerah pada Tahun Anggaran 2025 baru mencapai 82,14 persen.

Rendahnya penyerapan anggaran tersebut, kata dia, berkaitan erat dengan keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Pemerintah Kabupaten Mimika, lanjutnya, menerima berbagai masukan dari DPRK sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah, termasuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia di bidang pengadaan barang dan jasa.

Dengan penguatan tersebut, diharapkan proses pengadaan dapat berjalan lebih cepat sehingga pelaksanaan program pembangunan tidak lagi mengalami keterlambatan dan penyerapan anggaran menjadi lebih optimal.

Selain itu, Bupati Rettob juga menyinggung realisasi pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang hanya mencapai 95,13 persen.

Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi kebijakan pemerintah pusat terkait penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD), sehingga berdampak pada kemampuan fiskal Kabupaten Mimika.

Ia memastikan seluruh catatan, kritik, dan rekomendasi yang disampaikan DPRK Mimika akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan yang lebih baik, mempercepat pelaksanaan program, serta meningkatkan efektivitas pengelolaan APBD pada tahun-tahun mendatang. (moa)