Timika, fajarpapua.com – Penyidik Polres Mimika telah menyerahkan berkas tahap pertama kasus tindak pidana kekerasan dan pelecehan seksual terhadap puluhan siswa di Sekolah Asrama Taruna Papua (SATP).
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto saat ditemui fajarpapua.com Senin (19/4) mengatakan, tindak pidana dengan tersangka pelaku berinisial DFL, berkas tahap pertama sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Mimika untuk dilakukan penelitian.
Menurutnya, Tim Reskrim Polres Mimika sudah melakukan reposisi, olah TKP bahkan hiingga rekonstruksi pada Minggu lalu atau tepatnya pada Kamis 8 April 2021.
“Berdasar olah TKP dan rekonstruksi, kami memiliki keyakinan terhadap pasal yang disangkakan. Berkas kasus ini sedang dilakukan penelitian oleh kejaksaan,” ucap AKP Hermanto.
Tersangka lanjutnya dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukumannya antara 5 tahun dan 15 tahun dan ditambah dua per tiga dari hukuman tersebut sehingga bisa mencapai 20 tahun.
Dari keterangan saksi, terhitung sejak November 2020 hingga 9 Maret 2021, DFL diduga melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap 25 siswa Sekolah Taruna Papua di Kelurahan Wonosari Jaya SP4 Timika yang berusia antara 6 tahun dan 13 tahun.
Sedangkan terkait korban, kata dia, hingga saat ini masih dalam proses konseling oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A)
“Konseling korban sudah dilaksanakan oleh P2TP2A saat kita lakukan pemeriksaan langsung,” ujarnya.(rul)