Timika, fajarpapua.com – Bupati Mimika Eltinus Omaleng secara resmi, Senin (19/4), mengeluarkan surat panggilan kepada 146 ASN lingkup Pemda Mimika yang mangkir (tidak pernah masuk kantor). Surat panggilan pertama berlaku hingga Jumat (23/4).
Sekda Mimika, Michael Gomar ketika dikonfirmasi fajarpapua.com di Grand Mozza Minggu (18/4) mengemukakan, sesuai instruksi bupati, Tim Penegakan dan Pengawasan Disiplin ASN sudah tigakali menggelar rapat internal untuk penertiban administrasi kepegawaian.
“Pak Wakil Bupati dan saya selaku Sekda sudah melakukan evaluasi internal, hasilnya sudah diserahkan ke pak Bupati,” ungkapnya.
Hasilnya, lanjut Sekda, hari ini Bupati melayangkan surat panggilan kepada 146 ASN baik yang berada di Mimika maupun luar kabupaten Mimika yang tidak pernah aktif berkantor.
“Jangka waktu satu minggu, sampai hari Jumat kami tunggu para ASN yang mangkir supaya datang klarifikasi,” bebernya.
Dikatakan, tim akan melakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap ASN yang mangkir. Hasil pemeriksaan akan dibuatkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang selanjutnya diserahkan ke Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian dan Wakil Bupati.
Sekda Michael menegaskan, berbarengan dengan surat panggilan 1, untuk punishment pertama diberlakukan penundaan pemberian uang TPP dan uang makan.
“Kami harap yang masih mangkir supaya datang klarifikasi, karena sanksi untuk panggilan tahapan selanjutnya semakin berat,” pungkasnya.
Menurut Sekda Mimika, jika panggilan tahap satu tidak diindahkan, maka dilakukan pemanggilan tahap kedua pada pekan depan. Saat bersamaan akan diberlakukan penahanan gaji, TPP dan uang makan.
“Kami sangat berharap supaya para ASN yang mangkir segera datang klarifikasi,” harap Sekda lagi.(boy)