Kaimana, fajarpapua.com
Bupati Kaimana, Matias Mairuma mengatakan, pada Senin (27/7) hari ini dirinya sudah menandatangani surat panggilan ketiga kepada NK yang masih berstatus Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Kaimana untuk segera menghadap Sekda Kaimana.
Menurut Bupati Matias, pemanggilan NK lantaran telah mangkir dari tempat tugas sejak Februari 2019 silam.
“Tadi kami layangkan surat panggilan ketiga sekaligus pemanggilan terakhir,” ungkap Bupati Matias ditemui Fajar Papua di ruang kerjanya, Senin (27/7).
Orang nomor satu di Kabupaten Kaimana itu mengatakan, dirinya selaku PPK berhak memecat pegawai/pejabat lingkungan Pemda Kaimana yang mangkir lebih dari 46 hari dari tempat tugas. Namun untuk NK masih diberi toleransi waktu karena pernah menyampaikan alasan berobat.
Namun Pemda Kaimana kaget setelah mengetahui NK menjabat beberapa posisi penting di lingkungan Pemda Mimika meskipun disaat bersamaan masih menjabat Kadis PU Kaimana.
“Surat sudah saya tandatangani, tinggal diberikan kepada yang bersangkutan. Harus dipastikan bahwa yang bersangkutan telah menerimanya,” ujarnya.
Dikatakan, Badan Kepegawaian Kabupaten Kaimana akan melapor kepada dirinya jika NK sudah menerima surat tersebut.
“Karena masa waktu surat dimaksud terhitung saat diterima,” paparnya lagi.
Sebagaimana diketahui, NK sudah dilantik sebagai Plt Sekda Mimika meskipun sudah dibatalkan Gubernur Papua.
Bupati Mimika Eltinus Omaleng menyatakan, tetap melantik NK sebagai Plt Sekda hanya 14 hari lantaran surat pembatalan terlambat diterima.
Bupati Eltinus memberi waktu 7 hari kepada NK untuk mengurus perpindahannya dari Kaimana.(rik)