BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Koruptor Awas !, Jaksa yang Jebloskan Mantan Pj. Sekda Mimika ke Penjara ‘Komandoi” Kejari Timika, Ini Rekam Jejaknya

cropped cnthijau.png
21
×

Koruptor Awas !, Jaksa yang Jebloskan Mantan Pj. Sekda Mimika ke Penjara ‘Komandoi” Kejari Timika, Ini Rekam Jejaknya

Share this article
SUTRISNO MARGI UTOMO SH MH
SUTRISNO MARGI UTOMO SH MH

Penulis : Mustofa
(Redaktur fajarpapua.com)

SUTRISNO MARGI UTOMO SH,MH yang sebelumnya menjabat sebagai Kajari Kaimana, akan segera mengkomandoi Kejaksaan Negeri Timika menggantikan pejabat sebelumnya, Mohammad Ridosan.

ads

Masuknya Sutrisno ke Kejari Timika yang sebelumnya dipimpin Ridosan yang dalam setahun terakhir nyaris tidak pernah berhasil mengungkap kasus korupsi di Kabupaten Mimika tentu menjadi kabar buruk bagi pejabat publik terutama mereka yang mencoba-mencoba memakan uang rakyat.

Bagaimana tidak, sosok Sutrisno bisa dibilang sebagai salahsatu Kajari yang berprestasi di Tanah Papua, karena mampu dan berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana korupsi di wilayah kerjanya.

Jika mengacu pada rekam jejak karirnya, konsen terhadap upaya penegakan hukum terutama dalam tindak pidana korupsi memang menjadi prioritas jaksa yang juga pernah menjabat sebagai Koordinator Bidang Tindak Pidana Khusus Kejati Papua ini.

Meski demikian, Sutrisno dalam berbagai kesempatan selalu menekankan dalam penanganan kasus korupsi pihaknya selalu mengutamakan tindakan preventif.

Hal ini karena bagi dirinya mencegah korupsi akan lebih baik dibanding harus mengobati. Namun jika ditemukan penyalahgunaan maka pihaknya akan melakukan tindakan penegakan hukum tanpa pandang bulu.

Sutrisno yang menjabat Kajari Kaimana sejak Tahun 2019 lalu memang dikenal tidak pernah pandang bulu terhadap para koruptor, siapapun sosoknya.

Salahsatu kasus yang ditanganinya adalah Tindak Pidana Korupsi Proyek Pematangan Lahan dan Pembuatan Talud untuk PLTMG (Pembangkit Listrik Tenaga Mesin Gas) di Kampung Coa Distrik Kaimana, Kabupaten Kaimana.

Dalam tindak pidana korupsi yang terjadi pada Dinas PUPR Kabupaten Kaimana, Tahun Anggaran 2017, dengan anggaran sebesar Rp 18.280.000.000 dan menimbulkan kerugian Negara mencapai Rp 1.793.851.488,22 ini melibatkan beberapa sosok yang berpengaruh.

Sebut saja, Piter Thie alias Honce, sosok ini adalah salahsatu ‘Naga’ alias pengusaha besar di kabupaten berjuluk Kota Senja.

Pria yang juga Direktur PT. Selatan Indah juga menjadi salahsatu orang yang “tak tersentuh” dan dikenal memiliki relasi yang kuat di birokrasi bukan hanya di Kaimana namun juga di Papua Barat secara umum.

Meski memiliki ‘kekuatan’ namun Piter Thie atau Honce tidak berkutik dihadapan Sutrisno yang tetap melanjutkan kasus itu.

Dan Pieter Thie alias Honce pada akhirnya dijatuhi hukuman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp 300 juta, subsider 6 bulan penjara.

Selain itu Pieter Thie juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 558 juta.

Selain Honce, kasus ini kemudian menyeret nama-nama sejumlah pejabat dilingkup Dinas PUPR Kabupaten Kaimana seperti Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST, selaku Pejabat Pembuat Komitmen dan Jimmy Semuel Reinhard Murmana, ST yang menjabat selaku Ketua Pokja ULP PBJ Kaimana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *