BERITA UTAMAMIMIKA

OPD di Mimika Diminta Lebih Transparan Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
3
×

OPD di Mimika Diminta Lebih Transparan Dalam Tata Kelola Keuangan Daerah

Share this article
IMG 20221221 WA0017
Ranperda Non APBD Tahun 2022 di Hotel Horison Diana, Selasa (20/12)

Timika, fajarpapua.com – Organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika diminta lebih transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan daerah.

Hal ini disampaikan Fraksi Gerindra dalam Masa Sidang I Rapat Paripurna II yang digelar DPRD Mimika dalam rangka mendengarkan pandangan umum fraksi terhadap rancangan peraturan daerah (Ranperda) Non APBD Tahun 2022 di Hotel Horison Diana, Selasa (20/12) kemarin.

Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya
Klik Gambar Untuk Informasi Selanjutnya

Dalam pandangan umum Fraksi Gerindra yang disampaikan Nurman S Karopukaro juga menyampaikan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 yang mengatur pengelolaan keuangan daerah telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Untuk itu lanjutnya sebagaimana ketentuan pasal 3 huruf A Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 mengamanatkan bahwa pada peraturan menteri jika tidak berlaku, Perda yang mengatur pengelolaan keuangan daerah ditetapkan paling lama Tahun 2022.

“Kami Fraksi Gerindra ingin menyampaikan kepada OPD terkait dalam pengelolaan keuangan agar lebih transparansi, dan kemudahan terhadap seluruh komponen yang ada di Kabupaten Mimika,” lanjutnya.

Sementara terkait Ranperda terhadap pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran Narkotika dan Prekursor Narkotika agar tidak saling tumpah tindih terhadap undang-undang narkotika.

“Fraksi Gerindra berharap jangan sampai ada yang saling tumpang tindih terhadap undang-undang tentang Narkotika. Kami berharap peran serta pemerintah daerah, untuk bisa bekerjasama dengan BNN dan kepolisian terkait dengan perlindungan masyarakat, perlindungan remaja, terhadap seluruh komponen masyarakat agar tidak terlibat langsung terkait penyalahgunaan Narkotika,” paparnya.

Seperti diketahui saat ini ada 7 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Non APBD Kabupaten Mimika Tahun 2022 yang sedang dibahas DPRD Mimika.

Adapun ketujuh Ranperda Non APBD yang dibahas terdiri dari :

  1. Ranperda tentang perubahan atas Perda Kabupaten Mimika Nomor 3 tentang rancangan pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Mimika tahun 2020 – 2024.
  2. Ranperda tentang tarif dasar angkutan laut, penumpang, dan barang dalam wilayah Kabupaten Mimika.
  3. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2014 tentang tentang retribusi, perpanjangan izin, memperkerjakan tenaga asing.
  4. Ranperda tentang pengelolaan limbah domestik.
  5. Ranperda tentang pengelolaan keuangan daerah.
  6. Ranperda tentang pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan prekursor Narkotika.
  7. Ranperda tentang rencana pengembangan wisata daerah tahun 2020-2025. (feb)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *