BERITA UTAMAOLAHRAGA

Beda Fungsi, KOI dan KONI Dinilai Tidak Bisa Digabungkan

pngtree vector tick icon png image 1025736
46
×

Beda Fungsi, KOI dan KONI Dinilai Tidak Bisa Digabungkan

Share this article
Ferry Kono
Sekretaris Jenderal KOI, Ferry Kono

Jakarta, fajarpapua.com – Sekretaris Jenderal Komite Olimpiade Indonesia (KOI) Ferry Kono mengatakan bahwa lembaganya tak bisa digabungkan dengan Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) karena keduanya mempunyai peran yang sangat berbeda.

Hal itu disampaikan Ferry menanggapi usulan yang mencuat terkait penggabungan kedua lembaga tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) antara KOI, KONI, dan Komisi X DPR RI membahas revisi UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, Selasa (1/12).

ads

Menurut Ferry, kedudukan KOI tak bisa disamakan dengan KONI, sebab KOI merupakan lembaga resmi perpanjangan Komite Olimpiade Internasional (IOC). Fungsi dan peran setiap National Olympic Committee pun sudah ditetapkan dalam Olympic Charter.

“Tidak mungkin KOI disatukan dengan lembaga lain karena KOI merupakan lembaga perpanjangan tangan IOC. Jadi memang (pengiriman kontingen Indonesia) ke multievent di bawah IOC dan asosiasinya seperti SEA Games hanya bisa dilakukan melalui KOI,” kata Ferry di Kantor KOI, Jakarta, Jumat.

Lagipula peran dan fungsi itu juga sudah diatur dalam Pasal 44 dan Pasal 50 UU SKN. Pasal tersebut disebutkan bahwa keikutsertaan Indonesia dilaksanakan oleh Komite Olimpiade Indonesia atau National Olympic Committee sebagaimana telah diakui oleh International Olympic Committee.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *