Timika, fajarpapua.com – Pemerintah Kabupaten Mimika (Pemkab) akan menerapkan sistem baru berkaitan dengan penyusunan anggaran.
Sistem baru yang berlaku di semua Pemkab, Pemkot dan Pemprov se-Indonesia itu ikut menyebabkan Pemkab Mimika belum berkonsultasi APBD tahun 2021 yang sudah ditetapkan DPRD Mimika pada pertengahan Desember 2020 lalu.
Wakil Bupati Mimika, John Rettob, ditemui wartawan usai pertemuan dengan warga Banti-Opitawak di Jalan Baru, Senin (18/1/2021) mengatakan sistem baru ini sedang disosialisasikan ke daerah-daerah.
Dikatakan, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) menginginkan dalam sistem baru penyusunan anggaran hanya satu model.
Sistem yang dimaksud, lanjut Wabup JR, kadefikasinya berubah, satuan harga harus masuk dalam perencanaan oleh semua OPD yang dikoordinir oleh Bappeda dan sistem ini terkoneksi dengan Jakarta.
Dirinya melihat sistem baru selama ini sudah diterapkan hanya saja perlu direvisi Inspektorat.
“Ini bukan hanya di Kabupten Mimika tapi semua kabupaten di Indonesia mengalami hal yang sama,” ujarnya.
Soal konsultasi ke provinsi Wabup JR menjelaskan dirinya tidak bisa menjawab itu karena tergantung provinsi.
“Jika provinsi banyak mengevaluasi anggaran yang sudah dibuat dan ditetapkan itu yang terpenting patokan harus mengikuti sistem baru ini. Apalagi Kemendagri sudah meminta semua Pemprov, Pemkab dan Pemkot menerapkan sistem ini,” pungkasnya.
Dijelaskan, Bappeda sebagai tim anggaran dapat mengundang OPD untuk membahas anggaran yang sudah ditetapkan dengan mengikuti sistim baru yang diterapkan Pempus.
“Untuk konsultasi soal cepat atau lama tergantung Pemprov, kalau Pemkab Mimika sudah menerapkan sistem ini saya yakin pasti tidak lama, kalau belum harus disesuaikan dengan sistem yang baru ini,” ujarnya. (tim)