BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Ternyata !!! Mendikbud Persilahkan Guru PNS Diperbantukan di Sekolah Swasta, Lalu Apa Salah YPPK ?

pngtree vector tick icon png image 1025736
123
×

Ternyata !!! Mendikbud Persilahkan Guru PNS Diperbantukan di Sekolah Swasta, Lalu Apa Salah YPPK ?

Share this article
Edaran Mendikbud
Surat Edaran Mendikbud

Timika, fajarpapua.com – Kebijakan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mimika menarik guru PNS dari sekolah-sekolah yang berada dibawah naungan Yayasan Pendidikan Persekolahan Katolik (YPPK) mendapat kritikan banyak pihak.

Mereka menilai kebijakan Disdik Mimika dilatarbelakangi sentimen pribadi. Padahal semestinya pemerintah mendukung keberadaan sekolah swasta yang hadir jauh sebelum sekolah negeri mendidik warga asli Papua.

ads

Sebaliknya, dalil Disdik Mimika menarik guru PNS dari sekolah negeri karena adanya perubahan aturan dinilai mengada-ada. Sebab, Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nomor 19 tahun 2019 memperbolehkan guru PNS mengabdi di sekolah swasta.

Dalam surat edaran tertanggal 17 Oktober 2019 sebagaimana yang diperoleh Fajar Papua Selasa (19/) Mendikbud Muhadjir Effendy menyatakan, terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang Penugasan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah, maka disampaikan sejumlah hal,

Pertama, guru Pegawai Negeri Sipil yang ditugaskan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tetap dapat menjalankan tugasnya.

Kedua, guru Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I wajib memenuhi target kinerja setiap tahunnya.

Ketiga, guru Pegawai Negeri Sipil pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam angka I, tetap mendapatkan haknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *