Timika, fajarpapua.com
Pembatasan layanan umum rawat inap, rawat jalan dan Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang diberlakukan RSUD Mimika bukan tanpa alasan.
Saat ini pasien Covid 19 yang dirawat di rumah sakit rujukan Kabupaten Mimika itu kian membludak. Kondisi mereka didominasi gejala sedang dan berat. Petugas medis kian kewalahan, jika layanan tidak dibatasi, nyawa petugas medis ikut terancam.
Direktur RSUD Mimika, dr Antonius Pasulu ketika dikonfirmasi Fajar Papua, Rabu (16/9) menjelaskan, untuk penanganan pasien Covid 19, rumah sakit yang menjadi pusat rujukan di Kabupaten Mimika itu memiliki 42 perawat dan 8 bidan.
Ia menjelaskan, saat ini 35 penderita pasien Covid 19 sedang dirawat, dimana 17 mempunyai gejala sedang, 2 berat dan sisanya ringan. Jumlah itu ditakutkan terus bertambah seiring penambahan jumlah penderita pasien Covid setiap harinya.
"Pasien yang masuk sekarang rata-rata gejala sedang dan berat, beda dulu ringan. Dua orang yang punya gejala berat sudah dipasangi ventilator," ujarnya.
Dikemukakan, meningkatnya kasus Covid 19 mengharuskan pihaknya mengeluarkan kebijakan pembatasan hingga 50 persen.
Namun agar warga Mimika tidak resah, dokter Anton menjelaskan secara mendetail pemberlakuan aturan tersebut.
"Pasti ada yang bertanya jika kebijakan itu diimplementasikan apakah tidak berdampak pada pelayanan pasien yang memang membutuhkan pertolongan darurat?. Begini, sebenarnya pemberitahuan itu bersifat internal RSUD tapi karena sudah menyebar ke publik jadi saya perlu luruskan supaya masyarakat awam tidak salah paham," tukasnya.
Kata dia, pembatasan layanan hingga 50 persen tidak mempengaruhi pedoman layanan RSUD Mimika bahwa keselamatan pasien nomor 1.
"Untuk pasien darurat yang masuk ke kami tidak mungkin kami tolak. Kalau 100 pasien masuk kami layani, bahkan 1.000 pasien pun tetap kami layani," ungkapnya.
Dokter Anton mengatakan, prinsipnya layanan darurat distabilkan dulu, setelah stabil perlu penanganan, setelah penanganan perlu rawat inap. Nah, pihak medis RSUD Mimika akan mengkonfirmasi terkait perawatan khusus non Covid 19. Apabila kapasitas tempat tidur sudah 50 persen, pihaknya akan komunikasi dengan RSMM untuk proses rujukan.
"Atau hal kedua, jika diperlukan tindakan misalnya tindakan pembedahan tentu kita akan berkonsultasi dengan dokter bedah, dokter anestesi atau dokter spesialisnya. Kalau kondisi mereka kelelahan karena penanganan Covif, kami analisa dulu. Kalau gejala Covid berarti kami yang tangani, tapi kalau tidak, dirujuk ke RSMM," paparnya.
Ia mengemukakan, apabila tenaga medis kelelahan dan tetap dipaksa melayani pasien, akan sangat beresiko bagi keselamatan mereka jika akhirnya ikut terpapar Covid 19.
Sebab, saat seperti itu imunitas tubuh ikut turun.
"Inilah alasan kenapa kami kurangi kapasitas pelayanan. Jadi sebenarnya kebijakannya sudah dari dulu," bebernya.
Hal lain yang dipertimbangkan, lanjut dia, pelayanan pasien Covid 19 berbeda dengan pelayanan pasien umum. Karena waktu dan energi tenaga medis dalam melayani pasien Covid 19 benar-benar terkuras.
"Karena kami layani pasien Covid 19 kami harus pakai hazmet, alat pelindung diri. Itu butuh energi yang cukup. Sehingga ketika ada penambahan kasus, otomatis kewalahan. Tenaga medis kita masih sangat kurang," ujarnya.(boy)

