Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

Satu Lagi, Informasi Jenny Tidak Benar, Mimika Bukan PSDD Tapi Perpanjangan New Normal

Rapat covid
Rapat covidFoto / MIMIKA
fajar Papua2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com
Kebingungan dari pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan juga penjabat Sekda Mimika, Jenny Usmani akhirnya terjawab.

Jenny, yang ditugaskan membentuk Pansel Sekda definitif itu pada Selasa (22/9) lalu menyatakan Mimika kembali memberlakukan tanggap darurat Pembatasan Sosial Diperketat dan Diperluas (PSDD).

Namun pada pertemuan bersama Bupati, Wakil Bupati, Forkopimda dan Tim Gugus Covid 19 pada Rabu (23/9) terungkap jika Mimika hanya memberlakukan new normal, bukan PSDD.

Menurut Jenny, aktifitas masyarakat Mimika mulai pukul 06.00 WIT - 19.00 WIT sebagai imbas pemberlakuan PSDD itu juga tidak benar. Yang benarnya, sesuai hasil pertemuan, aktifitas warga sejak pukul 06.00 WIT hingga 21.00 WIT.

Sebelumnya, Jenny yang ditugaskan Bupati Mimika segera membentuk Pokja Sekda definitif itu menyampaikan informasi yang tidak benar.

Menurutnya, warga yang ke Timika harus mengantongi hasil swab. Termyata, itu salah. Yang benarnya, warga ke Timika cukup memenuhi beberapa persyaratan.

Pertama, menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.

Ketiga, menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza Like Illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

Keempat, memperketat pengawasan di pintu masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.(tim)