Lewati ke konten utama

Satu Lagi, Informasi Jenny Tidak Benar, Mimika Bukan PSDD Tapi Perpanjangan New Normal

fajar PapuaPenulis
17.02 WIT2 menit baca25 dibaca
Rapat covid
Rapat covidFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Pertama, menunjukan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah).

Kedua, menunjukan surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 (empat belas) hari.

Ketiga, menunjukan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (Influenza Like Illness) yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki fasilitas Rapid Test.

Keempat, memperketat pengawasan di pintu masuk bandar udara dan pelabuhan serta melakukan pemeriksaan Rapid Test kepada pelaku perjalanan yang masuk ke Kabupaten Mimika dan/atau memeriksa surat keterangan bebas COVID-19 dan jika ditemukan gejala ISPA.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.