BERITA UTAMANASIONAL

Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan

cropped cnthijau.png
9
×

Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan

Share this article
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

Kejaksaan kini sedang menanti akhir pembahasannya di Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang saat ini sedang memasuki tahap harmonisasi dan pembulatan.

DPR sendiri telah sepakat untuk membahas Revisi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia atau yang dikenal dengan Undang-undang Kejaksaan dengan ditambahkannya beberapa bagian yang mengatur mengenai wewenang jaksa dalam penyidikan.

ads

Fachrizal Afandi yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Pusat Persada ( Pengembangan Riset Sistem Peradilan Pidana ) Universitas Brawijaya malang mengatakan bahwa bagian didalam revisi tersebut akan mengembalikan Fungsi dan  cita-cita dari lembaga kejaksaan dalam melakukan penyidikan.

“Hilangnya fungsi jaksa untuk melakukan supervisi dan melengkapi penyidikan polisi dan PPNS berakibat kepada kinerja dan hasil penyidikan yang dilakukan oleh penyidik polisi dan PPNS,” ucap Fahrizal melalui pers rilis yang di sampaikan pada Rabu (9/9/2020) lalu.

Dirinya juga mengapresiasi dengan dimasukannya fungsi penyidikan yang dapat dilakukan lembaga kejaksaan dalam Revisi UU Kejaksaan yang baru.

Menurut penilaian Fachrizal, aturan yang tertuang pada KUHAP di era Orde Baru merupakan salah satu produk dan cara dari pemerintahan Orde Baru agar bisa memberikan payuh hukum yang kuat dan menglegitimasi militer ( saat itu bernama ABRI ) untuk dapat mengintervensi sistem peradilan pidana.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *