c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dan untuk itu dapat melakukan pemeriksaan tambahan sebelum dilimpahkan ke pengadilan yang dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan penyidik.
(2) Di bidang perdata dan tata usaha negara, kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
(3) Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum, kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan:
a. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;
b. pengamanan kebijakan penegakan hukum;
c. pengawasan peredaran barang cetakan;
d. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;
e. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;
f. penelitian dan pengembangan hukum serta statistik kriminal.
Pasal 30 ( Draft Revisi Undang-Undang )
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan proses penuntutan;
b. melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
c. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, serta melaksanakan pemindahan terpidana;
d. melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang;
e. melengkapi berkas perkara tertentu dengan melakukan penyidikan lanjutan;
f. melakukan mediasi penal;
g. melakukan penelusuran, pelacakan, perampasan dan pemulihan aset negara dan perolehan kejahatan;
(2) Untuk melengkapi berkas perkara, penyidikan lanjutan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dilakukan terhadap tersangka;
b. dilakukan terhadap perkara-perkara yang sulit pembuktiannya, dan/atau dapat meresahkan masyarakat, dan/atau yang dapat membahayakan keselamatan negara, dan/atau untuk mempercepat penyelesaian perkara;
c. diselesaikan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah selesainya proses hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang hukum acara pidana dan dapat diperpanjang paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyidikan Lanjutan sebagaimana ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Di bidang perdata dan tata usaha negara serta ketatanegaraan, Kejaksaan dengan atau tanpa kuasa khusus bertindak sebagai Jaksa Pengacara Negara, di semua lingkungan peradilan dan Mahkamah Konstitusi, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau Pemerintah, maupun kepentingan umum.