Pihak kepolisian yang pada masa Orde Baru merupakan bagian dari ABRI akan lebih mengikuti dan patuh kepada Panglima Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban ( Pangkopkamtib), dibandingkan mengikuti petunjuk dari jaksa dalam penyidikan.
Dalam Revisi Undang-Udang Kejaksaan ini terdapat point yang dengan jelas mengembalikan fungsi kejaksaan dalam upaya paksa dari proses penangkapan, penahanan hingga penyitaan dalam rangka penyusunan bukti di pengadilan.
“Revisi Undang-undang kejaksaan ini, bertujuan untuk meningkatkan profesionalitas dari jaksa. Oleh sebab itu penguatan kewenangan dalam pengawasan Komisi Kejaksaan tidak lagi sebatas saran atau rekomendasi tapi sudah bisa sampai dalam tahap evaluasi pelanggaran etik,” tambah Fachrizal.
Berikut ini adalah perubahan pasal penyidikan dalam Revisi Undang-Undang Kejaksaan.
Perubahan Pasal Penyidikan
Pasal 30 ( Sebelum Revisi )
(1) Di bidang pidana, kejaksaan mempunyai tugas dan wewenang:
a. melakukan penuntutan;
b. Melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;