BERITA UTAMANASIONAL

Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan

cropped cnthijau.png
9
×

Revisi UU Kejaksaan menjadi sorotan

Share this article
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia

(5) Di bidang bidang ketertiban dan ketenteraman umum, Kejaksaan melakukan penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan guna mendukung kegiatan dan kebijakan penegakan hukum yang meliputi:

a. kewenangan selaku intelijen penegakan hukum;

b. peningkatan kesadaran hukum masyarakat;

c. pengamanan kebijakan penegakan hukum;

d. pengawasan peredaran barang cetakan dan multimedia;

e. pengawasan aliran kepercayaan yang dapat membahayakan masyarakat dan negara;

f. pencegahan penyalahgunaan dan/atau penodaan agama;

g. penyadapan dan menyelenggarakan pusat monitoring;h. pencegahan korupsi, kolusi, dan nepotisme;

i. turut serta dan berkontribusi dalam kondisi negara dalam keadaan bahaya, darurat sipil, maupun darurat militer, dan keadaan perang.

(6) Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Kejaksaan menyelenggarakan kegiatan penelitian, pengembangan hukum, statistik kriminal, dan kesehatan yustisial Kejaksaan, serta pendidikanakademik, profesi, dan kedinasan.

Pasal yang Ditambahkan:

Pasal 30A

(1) Turut serta dan aktif dalam proses pencari kebenaran dan rekonsiliasi atas perkara pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat dan konflik sosial tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai konflik social tertentu sebagaimana ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 30B

Turut serta dan aktif dalam penanganan perkara pidana yang melibatkan saksi dan korban serta proses rehabilitasi, restitusi, dan kompensasinya.

Pasal 30C

Memberikan pertimbangan dan keterangan sebagai bahan informasi dan verifikasi tentang ada atau tidaknya dugaan pelanggaran hukum yang sedang atau telah diproses dalam perkara pidana untuk menduduki jabatan publik.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *