BERITA UTAMA

Uang Negara Rp 1 Miliar Dikembalikan, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi

pngtree vector tick icon png image 1025736
4
×

Uang Negara Rp 1 Miliar Dikembalikan, Polisi Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi

Share this article
Dugaan korupsi di Biak
Penyidik Sat Reskrim Polres Biak menyerahkan SP2 Lidik dugaan korupsi

Jayapura, fajarpapua.com
Jajaran Satuan Reskrim Polres Biak Numfor Kamis (15/10) menggelar press release terkait Penghentian Penyelidikan perkara dugaan korupsi pekerjaan barang General Overhaull Main Engine Kapal Hiu Macan 04 pada stasion Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Biak tahun anggaran 2019.

ads

Surat Penghentian Penyelidikan (SP2 Lidik) tersebut diserahkan langsung Kasat Reskrim Iptu Oscar F. Rahadian, SIK., MH kepada PSDKP Biak dan Direktur PT. Putra Ampimoi Mandiri.

Kasat Reskrim mengemukakan, pemberhentian penyidikan kasus tersebut dilakukan karena terlapor telah mengembalikan kerugian negara dalam bentuk barang dan jasa senilai Rp 1. 040.603.905,- (satu miliar empat puluh juta enam ratus tiga ribu sembilan ratus lima rupiah) dan dalam bentuk uang pengembalian ke kas negara sebesar Rp 179.798.580,- (seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah). Sehingga potensi indikasi kerugian negara menjadi nol.

Dalam keterangan rilisnya, Kasat Reskrim mengatakan penyelidikan kasus dugaan korupsi pekerjaan barang General Overhaull Main Engine Kapal Hiu Macan 04 yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2019 melalui DIPA Kementerian Kelautan Perikanan RI sebesar Rp 2.805.732.000,- (dua miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah) ditangani Polres Biak Numfor sejak awal Januari 2020 kini resmi dihentikan.

Dengan dasar perintah penyelidikan 10 Januari 2020 yang pada saat itu ada laporan pengaduan tentang tidak terlaksananya pengadaan barang pada tahun anggaran 2019 dengan pagu dana sebesar dua miliar delapan ratus lima juta tujuh ratus tiga puluh dua ribu rupiah dari sumber dana APBN tahun anggaran 2019 di Kementerian Kelautan Perikanan. Tender tersebut telah dimenangkan oleh PT Putra Ampimoi Mandiri di Jayapura dengan direktur atas nama YR.

Berdasarkan penyelidikan, Sat Reskrim telah memeriksa surat perjanjian tanggal 12 Agustus 2020 dengan nilai sekian dan pengerjaan selama 120 hari kalender sejak 12 Agustus sampai dengan 16 desember 2019.

Pada saat pelaksanaan PT Putra Ampimoi telah menerima anggaran sebesar 50% dari nilai kontrak pada 30 Agustus 2020 yaitu Rp 1.220.402.485 (satu miliar dua ratus dua puluh juta empat ratus dua ribu empat ratus depan puluh lima rupiah).

Kemudian pada tanggal 16 Desember pekerjaan tidak terlaksana sama sekali atau 0% sehingga dari PSDKP melakukan pemutusan kontrak dan membuat laporan pengaduan di Polres Biak Numfor.

“Selanjutnya kami melakukan penyelidikan hingga pada sekitar akhir Februari sampai Maret 2020, BPK telah melakukan pemeriksaan/audit sehingga ada temuan dugaan kerugian negara tentang pengadaan tersebut yaitu sekitar seratus tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh ribu lima ratus delapan puluh rupiah,” ujarnya.

Lebih lanjut, kata dia, untuk pelaksanaan pekerjaan juga telah dilaksanakan pada saat audit BPK yaitu nilai pekerjaan yang dilaksanakan sekitar Rp 1. 040.603.905,- , diserahkan pada 28 Agustus 2020 di Dermaga pelabuhan perikanan pantai Sorong Jalan cakalang Kota Sorong, Papua Barat dengan surat serah terima pekerjaan dan telah menyerahkan tanda bukti pengembalian uang kepada kas negara. Ada 4 lembar surat yang telah diterima, pengembalian kas sejak Mei hingga Juni.

“Dengan adanya kejadian tersebut setelah mengembalikan kerugian negara dan telah dipulihkan senilai total barang sehingga potensi indikasi kerugian negara kita tidak temukan dan melakukan gelar perkara sehingga penyelidikan kita hentikan lalu serah terima bukti tanda bayar dilakukan pada hari ini karena telah selesainya penyelidikan,” bebernya.(boy)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *