Timika, fajarpapua.com – Total dana desa yang diterima Kabupaten Mimika pada tahun 2020 dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebesar Rp150 miliar. Dari Jumlah itu, yang belum tersalurkan tersisa 20 persen.
Kepala KPPN Timika Anggraini Latuperissa di Timika, Selasa, mengatakan dana desa bertujuan menunjang pembangunan 133 kampung (desa) yang tersebar pada 18 distrik (kecamatan) se Kabupaten Mimika.
“Kucuran Dana Desa yang diterima Kabupaten Mimika tahun ini mengalami peningkatan dibanding tahun 2019 dimana terealisasi sebesar Rp146 miliar,” ungkapnya.
Menyangkut penyaluran Dana Desa, menurut Anggraini, khusus untuk Kabupaten Mimika masih ada 20 persen atau penyaluran tahap akhir pada 2020 ini yang belum tersalurkan. Sementara penyaluran Dana Desa untuk Kabupaten Puncak sudah tersalurkan 100 persen.
Lebih jauh ia menyatakan, penyerapan pagu Anggaran dan Pendapatan Belajar Negara (APBN) 2020 yang disalurkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Timika kepada 42 satuan kerja (Satker) di Kabupaten Mimika dan Kabupaten Puncak, Provinsi Papua, hingga awal Desember ini sudah mencapai kisaran 85,61 persen.
Dikatakan tahun ini APBN yang dikucurkan kepada 42 satker di Kabupaten Mimika dan Puncak mencapai Rp1.225.159.181.000.
“Dari alokasi tersebut yang sudah terserap mencapai Rp1.048.837.486.520 atau mencapai 85,61 persen,” kata Anggraini.