BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Bertemu Satgas KPK di Jakarta, FPHS Pertanyakan Penegakan Hukum Korupsi di Mimika

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Bertemu Satgas KPK di Jakarta, FPHS Pertanyakan Penegakan Hukum Korupsi di Mimika

Share this article
Satgas KPK saat melakukan pertemuan tertutup dengan FPHS dan Lokataru.

Timika, fajarpapua.com – Perwakilan masyarakat tiga kampung yang tergabung dalam Forum Pemilik Hak Sulung (FPHS), Kamis (10/12) melakukan pertemuan tertutup dengan Satgas KPK Wilayah Indonesia Timur di ruang pertemuan KPK, Jakarta.

ads

Dalam pertemuan yang berlangsung hampir satu jam itu, FPHS yang didampingi Advokat Lokataru, Haris Azhar SH.M.A mempertanyakan penegakan hukum kasus gereja Kingmi Mile 32 di Mimika.

Dalam pers rilis yang diterima Fajar Papua, Kamis malam, Yafet Beanal selaku Ketua FPHS mengemukakan semua warga Mimika sudah tahu tentang adanya dugaan korupsi di Mimika dengan tiga orang tersangka. Namun yang menjadi pertanyaan mengapa kasus tersebut tidak ditindaklanjuti.

“Kenapa sampai sekarang, sudah mau satu bulan lebih ini KPK diam. Kami masyarakat bertanya-tanya ada apa dengan KPK,” tukasnya.

Terkait hal itu, FPHS meminta KPK agar tidak hanya menyampaikan status tersangka tanpa ada tindaklanjut. “Kami minta penegakan hukum di republik ini sama, tidak pandang bulu,” tukasnya.

Sementara Sekretaris FPHS, Yohan Zonggonau menyatakan pihaknya mendukung penuh upaya KPK dalam membersihkan Kabupaten Mimika dari praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

“Tolong jangan bedakan Timika di daerah lain. Hukum harus berlaku sama. Kami baca di media kalau KPK sudah punya limit waktu selesaikan dugaan korupsi gereja Kingmi 32, lalu limit itu kapan?” tegasnya.

Sedangkan Elfinus Omaleng selaku perwakilan masyarakat menyatakan jaminan Timika tetap aman meskipun KPK lakukan penindakan. “Tidak perlu takut, orang Mimika dukung. KPK tolong tegakkan hukum,” harapnya.

Sementara Advokat Lokataru, Haris Azhar pada kesempatan itu meminta KPK tetap serius menyelesaikan persoalan hukum di Timika. Namun untuk kasus gereja Kingmi Mile 32, Haris melihat kesungguhan KPK menuntaskan kasus tersebut.

“Saya lihat KPK masih on the track tangani kasus ini. Pasti KPK sudah punya limit waktu,” bebernya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *