Lewati ke konten utama

Anggota DPRD Soroti Instruksi Bupati Mimika Soal Larangan Miras yang Hanya Berlaku 2 Hari

fajar PapuaPenulis
15.24 WIT2 menit baca22 dibaca
Saleh Alhamid
Saleh AlhamidFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Jambia mengatakan, Peraturan Presiden ini selanjutnya memberikan kewenangan kepada Menteri Perdagangan untuk Pengaturan Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Hal ini tertera dalam Permendagri Nomor 20/M-DAG/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan Terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

"Dari kedua aturan tersebut memberikan kewenangan kepada Bupati/Walikota untuk menetapkan penjualan dan /atau peredaran," ujarnya.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.