Lewati ke konten utama

Heboh !!!, Polres Mimika Bekuk Dua Pengedar Sabu di Timika

fajar PapuaPenulis
20.00 WIT1 menit baca5 dibaca
Barang bukti sabu
Barang bukti sabuFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Timika, fajarpapua.com - Dua warga Timika berinisial R(33) dan MR(32) dibekuk anggota Sat Res Narkoba pada dua tempat yang berbeda. Keduanya ditangkap atas kepemilikan narkoba jenis sabu, Jumat (8/1/21).

Kasat Narkoba AKP Mansyur, SH menjelaskan keduanya diringkus pada Kamis kemarin. Tersangka R (33) diamankan di Jalan Hassanudin depan Hotel Horizon Timika. Tersangka R merupakan DPO Sat Resnarkoba sejak Juli 2020.

Dari penangkapan tersangka R Polisi melakukan pengembangan. Sehingga kemudian diamankan satu tersangka lainnya yakni MR (32) di Jalan Sp.2 depan Jalur 3.

Dari tangan tersangka Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa 6 (enam) paket plastik bening diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah hp merek nokia warna hitam dengan sim card 082292746199, 1(satu) buah bong alat hisap sabu, 1 (satu) buah korek api warna merah, 2 (dua) buah sendok takar, 1 (satu) unit Motor Honda Beat warna Hitam, orange dengan No Pol PA.4673.MS.

Saat ini kedua tersangka masih di amankan di Mapolres Timika untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Kapolres Mimika AKBP IGG Era Adhinata menyampaikan akan memberantas narkoba secara masif di kota Timika dan memberikan apresiasi kepada Sat Narkoba yang berhasil mengungkap jaringan barang haram tersebut.(boy)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.