Timika, fajarpapua.com – Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA) dan tim Covid-19, Senin (11/1) memutuskan aktivitas sekolah di Timika masih menggunakan sistem belajar online. Selain itu aktivitas masyarakat dibatasi hingga pukul 21.00 WIT.
Dalam rapat yang berlangsung di Hotel Mozza diketahui sejak Senin hari ini Mimika masih berada dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) COVID- 19. Dimana, tetap mematuhi protokol kesehatan (menggunakan masker, cuci tangan dengan sabun di air mengalir/menggunakan hand sanitizer dan jaga jarak minimal 1 meter).
Selanjutkan Pemerintah Kabupaten Mimika menetapkan AKB COVID-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
Pertama, AKB COVID-19 di Kabupaten Mimika terhitung sejak tanggal II Januari sampai tanggal 25 Januari 2021.
Kedua, AKB COVID-19 sebagaimana dimaksud pada angka I (satu) adalah sebagai berikut :
a. Aktivitas masyarakat di luar rumah dapat berlangsung mulai pukul 06.00 s/d 21.00 WIT dengan tetap mematuhi protokol kesehatan, dikecualikan:
1) Logistik dan Bahan Pokok;
2) Bahan bakar;
3) Logistik kesehatan dan obat — obatan;
4) Tenaga medis dan evakuasi pasien;
5) Pengangkutan jenazah antar pulau yang bukan COVID- 19;
6) Para pekerja konstruksi fasilitas COVID- 19;
7) Emergency Kesehatan;
8) Sektor perbankan;
9) Pergantian crew pesawat;
10) Emergency keamanan;
I I) Tenaga PLN yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
12) Tenaga Telkomsel yang melakukan perbaikan jaringan dan pergantian jam kerja;
13) Para karyawan perhotelan;
14) Para tenaga konstruksi;
15) Tim Satuan Tugas COVID -19 Kabupaten Mimika;
16) Karyawan PT. Freeport Indonesia yang direkomendasikan oleh Pimpinan PT. Freeport Indonesia;
17) Operator dan tenaga kerja di Bandara dan Pelabuhan;
18) Pihak tertentu yang mendapat izin dari Satuan Tugas COVID- 19;
19) Kegiatan kedinasan yang penting dan mendesak.
b. Tempat-tempat hiburan malam dan rumah bemyanyi beroperasi pukul 06.00 s/d 21.00 WIT;
c. Aktivitas persekolahan/perkuliahan tetap menerapkan belajar dari rumah sampai ada petunjuk lebih lanjut;
d. Fasilitas publik seperti kantor, tempat peribadatan, pasar, mall, toko, kios, restoran, dan hotel beroperasi sesuai dengan protokol kesehatan;