BERITA UTAMAMIMIKApinpost

Dijanjikan Proyek Lampu Jalan Kota Timika Rp 6 Miliar, Syaratnya Setor Uang Muka Rp 200 Juta

pngtree vector tick icon png image 1025736
53
×

Dijanjikan Proyek Lampu Jalan Kota Timika Rp 6 Miliar, Syaratnya Setor Uang Muka Rp 200 Juta

Share this article

“Sekarang berdalih telah terjadi penggantian kepegurusan, mereka mau minta lagi uang registrasi ulang sebesar Rp60 juta jika ingin direalisikan. Yang kemarin saja ngga jelas sekarang dah minta lagi,” kesal Rahman.

Rahman mengaku jika pihak APCRI tidak dapat membuktikan keabsahan lembaganya serta keberadaan dana untuk membiayai proyek PJUTS itu maka dirinya akan membuat laporan ke pihak kepolisian.

ads

“Jika tak mampu menjelaskan keberadaan sumber dana pembangunan dan keabsahan lembaga APCRI, maka kami tak segan untuk mengambil tindakan hukum dengan tuduhan penipuan,” tegasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan  Didik Afriani, ia mengatakan sejak penandatanganan MOU September 2019 lalu, jaminan pembayaran atas proyek yang akan dikerjakan tidak kunjung terealisasi.

“Sampai pertengahan tahun 2020, APCRI tidak bisa memberikan jaminan pembayaran seperi yang mereka janjikan. Dan selalu mengulur-ngulur waktu,” kata Direktur Smartech Asia yang mengaku telah menyetorkan uang sebesar Rp 410 Juta kepada APCRI.

Begitupula dengan Benny Sugiharto Hasan, yang telah menyetorkan anggaran sebesar Rp300 juta kepada APCRI sejak tahun 2018 lalu.

“Saya harap, APCRI mengembalikan uang pangkal yang telah kami berikan. Bila tidak kami akan bawa kasus ini ke ranah hukum atau lapor ke Polisi,” kata Direktur PT Gajahmada Bangun Perkasa itu.(ana)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *