Timika, fajarpapua.com – Puluhan pendemo yang melakukan aksi di OB 1 Kuala kencana, Selasa (16/2) dibawa ke Polres Mile 32 untuk dimintai keterangan terkait tuntutan mereka.
Aksi demonstrasi di Kuala Kencana hanya berlangsung 20 menit. Setelah berada di Polres Mimika, 5 perwakilan manajemen PTFI mendatangi mereka mendengarkan point-point aspirasi.
Kasat Intelkam Polres Mimika, AKP Sudirman mengatakan, puluhan warga pendemo tersebut belum mendapat izin resmi, karena permohonan ijin diberikan satu jam setelah aksi demo dilakukan.
“Cara mereka demo ini salah, secara aturan tetap salah, seharusnya surat diberikan 3×24 jam sebelum demo dilaksanakan,” tandas AKP Sudirman kepada wartawan fajarpapua.com di Mapolres Mimika.
Karel Kum, perwakilan pendemo mengatakan, tuntutan warga sudah disiapkan dalam bentuk surat pernyataan yang ingin disampaikan langsung kepada Pimpinan Freeport di Amerika.