Lewati ke konten utama

Resmi !!!, Mantan Plt Sekda Mimika Dijebloskan ke Ruang Tahanan Polda Papua Barat

fajar PapuaPenulis
23.15 WIT2 menit baca25 dibaca
20210302 151744
20210302 151744Foto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

Kedua, terdakwa Cecilia Esti Tri Wahyuni, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.

Ketiga, terdakwa Jimmy Samuel Murmana, ST dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan penjara.(tim)

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.