Dijelaskan, yayasan Lokon harus menjelaskan kepada orangtua mengapa kasus ini terjadi sejak Oktober dan November 2020 tapi Maret baru ketahuan.
“Polisi harus panggil dan periksa semua pihak yayasan Lokon, pengelola dan siapa saja yang bertanggungjawab terhadap pengelolaan sekolah dan asrama,” tegasnya.
Pengurus Lembaga Masyarakat Suku Amungme (Lemasa) Roy Sondegau mengutuk keras perlakuan tidak senonoh yang dilakukan pelaku.
Secara adat apa yang dilakukan tidak dibenarkan dan saat ini sudah ditangani oleh penegak hukum sesuai dengan hukum yang berlaku di Republik Indonesia.
Lemasa meminta YPMAK tidak hanya mengevaluasi tapi sebaiknya mengalihkan pengelolaan sekolah kepada yayasan yang ada di Papua.
“Kejadian ini mencoreng wajah pendidikan Timika, memalukan dan merusak nama baik serta citra YPMAK, juga merusak nama baik Yayasan Lokon. Segera perbaiki dan lakukan perbaikan- perbaikan baik itu para pengajar dan pengelola asrama,” harapnya.(tim)