Lewati ke konten utama

Sssttt...Perkawinan Bisa Batal Jika Terjadi Penipuan atau Salah Sangka Tentang Suami atau Isteri, Apa Itu ?

fajar PapuaPenulis
19.38 WIT3 menit baca44 dibaca
La Ode Nofal
La Ode NofalFoto / LIFESTYLE
Bagikan berita ini
Aa

a. Para pihak tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan (Pasal 22 UUP);
b. Salah satu pihak melangsungkan perkawinan padahal masih terikat perkawinan dengan pihak lain (Pasal 24 UUP)
c. Perkawinan dilangsungkan dimuka pegawai pencatat perkawinan yang tidak berwenang, wali nikah yang tidak sah atau yang dilangsungkan tanpa dihadiri oleh 2 (dua) orang saksi (Pasal 26 ayat 1 UUP)
d. Perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum ( Pasal 27 ayat 1  UUP)
e. Pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau isteri (Pasal 27 ayat [2] UUP).

Secara normatif berbagai ketentuan yang telah diurai diatas merupakan dasar bagi para pihak untuk dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Namun yang perlu dipahami pula bahwa para pihak yang dapat mengajukan pembatalan kepengadilan tidak hanya suami atau istri melainkan juga bisa keluarga dari suami atau istri atau pihak yang berkepentingan secara hukum.

Sebagaimana tertuang dalam Pasal 23  UUP bahwa yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan yaitu:
a. Para keluarga dalam garis keturunan lurus ke atas dari suami atau isteri.
b. Suami atau isteri.
c. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan.
d. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) Pasal 16 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.(*)
 

Komentar (0)

Komentar disimpan di perangkat Anda untuk pratinjau UI. Integrasi server mengikuti modul komentar yang sudah ada di admin.

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berdiskusi.