Penulis: Mustofa (Pemred www.fajarpapua.com)
DATA lima tahun terakhir menunjukkan SILPA Kabupaten Mimika pernah mencapai Rp 1,28 triliun pada 2022 dan Rp 1,21 triliun pada 2023. Lalu mengapa SILPA Rp 1,1 triliun tahun 2025 kini menjadi sorotan? Berikut penjelasannya.
Besarnya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) Kabupaten Mimika Tahun Anggaran 2025 yang mencapai sekitar Rp 1,116 triliun belakangan menjadi salah satu isu yang ramai diperbincangkan di ruang publik.
Bahkan, angka tersebut kerap dijadikan bahan kritik hingga serangan politik terhadap pemerintahan Bupati Johannes Rettob dan Wakil Bupati Emanuel Kemong.
Namun, jika menilik data historis APBD Kabupaten Mimika selama lima tahun terakhir, besarnya SILPA bukanlah fenomena baru.
Data resmi Pemerintah Kabupaten Mimika menunjukkan pada 2022, SiLPA justru pernah mencapai Rp 1.282.730.267.603,71 atau sekitar Rp 1,28 triliun.
Setahun kemudian, pada 2023, nilainya masih berada di angka Rp 1.212.807.419.311,20 atau sekitar Rp 1,21 triliun.
Sementara pada 2021, SiLPA tercatat sebesar Rp 319,7 miliar, kemudian turun menjadi Rp 528,9 miliar pada 2024, sebelum kembali meningkat menjadi sekitar Rp 1,1 triliun pada 2025.
Artinya, secara historis, besaran SiLPA di atas Rp 1 triliun pernah terjadi dua tahun berturut-turut sebelum pemerintahan saat ini berjalan.
SILPA Tidak Sama dengan Uang Mengendap
Dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, SILPA merupakan selisih antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada akhir tahun anggaran.
Dana tersebut bukan uang yang hilang ataupun sengaja disimpan, melainkan menjadi bagian dari siklus APBD yang akan digunakan kembali sebagai pembiayaan pada tahun anggaran berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena itu, besarnya SILPA tidak bisa langsung diartikan sebagai kegagalan pemerintah mengelola anggaran.
Fluktuasi SILPA dipengaruhi banyak faktor, mulai dari keterlambatan pengadaan barang dan jasa, efisiensi belanja, selisih nilai kontrak, pekerjaan yang melewati tahun anggaran, hingga perubahan kebijakan transfer dari pemerintah pusat.
Dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang II DPRK Mimika, Rabu, 29 Juli 2026, Bupati Mimika, Johannes Rettob menjelaskan secara rinci penyebab SILPA Tahun Anggaran 2025.
Menurutnya, angka Rp 1,116 triliun harus dipahami secara menyeluruh karena dipengaruhi berbagai faktor teknis dalam pelaksanaan APBD.
"Penyebabnya antara lain keterlambatan proses pengadaan barang dan jasa, adanya selisih nilai kontrak dengan pagu anggaran, sisa program yang belum habis digunakan, hingga tagihan pihak ketiga yang baru bisa dibayarkan pada tahun berikutnya," jelasnya.
Ia juga menyoroti rendahnya penyerapan Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Desa akibat adanya penyesuaian kebijakan transfer ke daerah dari pemerintah pusat.
Karena itu, pemerintah menilai besarnya SILPA tidak dapat dijadikan satu-satunya indikator untuk mengukur keberhasilan atau kegagalan pengelolaan keuangan daerah.
BPKAD: Tidak Ada Temuan Pelanggaran
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malisa, menegaskan bahwa SiILPA Rp 1,1 triliun bukan merupakan bentuk penyalahgunaan APBD.
Ia menjelaskan besaran SILPA ditetapkan setelah laporan keuangan pemerintah daerah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Hasil audit BPK tidak menjadikan SILPA sebagai temuan ataupun pelanggaran," tegas Marthen.
Menurutnya, SILPA juga memiliki fungsi strategis dalam pengelolaan keuangan daerah, seperti menutup defisit anggaran, membiayai kewajiban pemerintah yang belum teranggarkan, hingga menyelesaikan pembayaran kepada pihak ketiga.
Marthen juga membantah anggapan dana tersebut hanya mengendap di bank.
Ia menjelaskan kas daerah tetap dikelola sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, termasuk melalui penempatan dana pada rekening pemerintah daerah yang seluruh bunganya masuk sebagai pendapatan daerah.
SILPA Dalam Perspektif Akademisi
Dalam perspektif akademisi dan ahli hukum administrasi negara, tingginya SILPA tidak serta-merta merupakan pelanggaran hukum.
SILPA justru merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem pengelolaan keuangan negara dan daerah, sehingga keberadaannya secara normatif sah sepanjang dikelola sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Secara administratif, SILPA adalah selisih lebih antara realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada akhir tahun anggaran sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Karena itu, keberadaan SILPA tidak dapat langsung dikategorikan sebagai tindak pidana ataupun penyalahgunaan anggaran.
Sebaliknya, akademisi lebih memandang tingginya SILPA sebagai indikator kinerja yang perlu dievaluasi.
Dalam kajian hukum administrasi dan tata kelola pemerintahan, SILPA yang besar umumnya mencerminkan beberapa kondisi, seperti perencanaan program yang kurang realistis, rendahnya penyerapan anggaran, lambatnya proses pengadaan barang dan jasa, lemahnya kapasitas pelaksanaan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), atau efisiensi dari hasil lelang dan pelaksanaan kegiatan.
Selain itu, tingginya SiLPA juga dapat berdampak pada tertundanya manfaat pembangunan bagi masyarakat.
Dana yang belum terserap berarti pelayanan publik, pembangunan infrastruktur, maupun program kesejahteraan yang telah direncanakan belum sepenuhnya dapat dinikmati masyarakat pada tahun berjalan.
Oleh sebab itu, SILPA yang tinggi sering dijadikan bahan evaluasi terhadap efektivitas birokrasi, bukan semata-mata sebagai indikator pelanggaran hukum.
Hal ini juga tercermin dalam kajian Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) yang menilai tingginya SILPA dapat berdampak pada kurang optimalnya pelayanan publik.
Meski demikian, para akademisi juga mengingatkan SILPA dapat memasuki ranah hukum apabila terdapat unsur kesengajaan atau perbuatan melawan hukum (mens rea).
Misalnya, apabila anggaran sengaja tidak direalisasikan melalui rekayasa perencanaan, mark-up anggaran, penyalahgunaan kewenangan, atau tindakan lain yang bertujuan memperoleh keuntungan tertentu.
Dalam kondisi demikian, persoalan tidak lagi berkaitan dengan besarnya SiLPA, melainkan pada adanya dugaan tindak pidana atau penyalahgunaan kewenangan yang harus dibuktikan melalui proses hukum.
Sebaliknya, apabila tingginya SILPA terjadi karena efisiensi anggaran, pekerjaan yang melewati tahun anggaran, perubahan kebijakan fiskal, penyesuaian transfer dari pemerintah pusat, atau kendala administratif lainnya, maka penyelesaiannya berada pada ranah evaluasi administrasi dan perbaikan tata kelola pemerintahan.
Pandangan ini sejalan dengan pernyataan Guru Besar Ilmu Politik Prof. Ujang Komarudin yang sebelumnya menyebut besarnya SILPA dapat menunjukkan adanya kesenjangan antara perencanaan dan implementasi program.
Namun, di sisi lain, kondisi tersebut juga bisa mencerminkan kehati-hatian kepala daerah dalam menggunakan anggaran agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Dengan demikian, dalam konteks Kabupaten Mimika, perdebatan mengenai SILPA Rp 1,116 triliun sebaiknya ditempatkan secara proporsional.
Fokus evaluasi tidak hanya pada besarnya angka, tetapi juga pada penyebab munculnya SILPA, kualitas perencanaan, efektivitas penyerapan anggaran, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.
Tingginya SILPA Tetap Menjadi Evaluasi
Meski menegaskan SiLPA bukan pelanggaran, Pemerintah Kabupaten Mimika mengakui tingginya sisa anggaran tetap menjadi bahan evaluasi.
Menurut Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong langkah yang disiapkan antara lain mempercepat proses pengadaan sejak awal tahun, meningkatkan kualitas perencanaan, menerbitkan Rencana Umum Pengadaan lebih dini, mengevaluasi seluruh OPD, serta memberikan penilaian terhadap perangkat daerah yang lambat menyerap anggaran.
Pemerintah berharap langkah tersebut dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan APBD sehingga setiap rupiah anggaran benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Melihat data historis Kabupaten Mimika dalam lima tahun terakhir, nilai SILPA sangat fluktuatif.
Tercatat pada Tahun Anggaran 2021 nilai SILPA Kabupaten Mimika tercatat sebesar Rp 319,76 miliar.
Angka ini meningkat hampir 400 persen pada Tahun Anggaran 2022 dimana angka SILPA tercatat sebesar Rp 1,282 triliun.
Kemudian pada Tahun Anggaran 2023, angka SILPA menurun sedikit dibanding Tahun Anggaran 2022 dimana SILPA tercatat sebesar Rp 1,212 triliun.
Pada Tahun Anggaran 2024, angka SILPA kembali menurun signifikan yaitu sebesar Rp 528,95 miliar
Sementara pada Tahun Anggaran 2025, angka SILPA kembali naik dan tercatat sebesar Rp 1,116 triliun.
Melihat data tersebut, besarnya SILPA bukanlah kondisi yang baru terjadi pada 2025.
Justru, angka SILPA pernah lebih tinggi pada 2022 dan tetap berada di atas Rp 1 triliun pada 2023.
Data ini menunjukkan bahwa SILPA di atas Rp 1 triliun bukanlah fenomena baru, melainkan pernah terjadi sebelum pemerintahan saat ini.
Karena itu, melihat angka SILPA hanya pada tahun 2025 tanpa membandingkan data historis berpotensi menghasilkan kesimpulan yang tidak utuh.
Besarnya SiLPA memang layak menjadi bahan evaluasi terhadap kualitas perencanaan dan percepatan penyerapan anggaran.
Namun, berdasarkan aturan pengelolaan keuangan daerah maupun pandangan akademisi, tingginya SiLPA tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum.
SILPA merupakan mekanisme yang diatur dalam sistem keuangan negara dan dapat terjadi karena berbagai faktor, seperti efisiensi anggaran, keterlambatan pengadaan, pekerjaan yang melewati tahun anggaran, penyesuaian kebijakan transfer pusat, maupun tagihan pihak ketiga yang dibayarkan pada tahun berikutnya.
Akademisi hukum administrasi negara juga menegaskan SiLPA baru dapat menjadi persoalan hukum apabila terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan wewenang, atau perbuatan melawan hukum.
Jika tidak terdapat unsur tersebut dan hasil audit BPK juga tidak menemukan pelanggaran, maka tingginya SILPA lebih tepat dipandang sebagai indikator yang memerlukan evaluasi tata kelola, bukan sebagai bukti penyimpangan.
Dengan demikian, perdebatan mengenai SILPA sebaiknya diarahkan pada upaya memperbaiki kualitas perencanaan, mempercepat pelaksanaan program, dan meningkatkan manfaat APBD bagi masyarakat.
Kritik terhadap pemerintah tetap penting sebagai bagian dari fungsi pengawasan, namun hendaknya didasarkan pada fakta, data historis, dan hasil pemeriksaan resmi, sehingga tidak menjadikan besarnya SILPA semata sebagai alat untuk menyerang pemerintah tanpa melihat konteks pengelolaan keuangan daerah secara menyeluruh. *














