BERITA UTAMAPAPUA

Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Merauke Wajib Perbaharui Data Pemilih Setiap Bulan

pngtree vector tick icon png image 1025736
7
×

Daftar Pemilih Berkelanjutan, KPU Merauke Wajib Perbaharui Data Pemilih Setiap Bulan

Share this article
Rapat Koordinasi KPU Merauke dengan elemen terkait
Rapat koordinasi KPU Merauke dengan elemen terkait.

Merauke, fajarpapua.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Merauke terus mengimplementasikan kegiatan pembaharuan daftar pemilih berkelanjutan pada tahun 2021 ini. Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) adalah proses memperbaharui data pemilih guna memudahkan proses pemutakhiran daftar pemilih pada Pemilu atau Pemilihan selanjutnya.


Hal itu dapat didefinisikan pula sebagai proses pengumpulan data perubahan melalui lembaga atau badan dengan koordinasi dan kerjasama serta langsung dari masyarakat.

ads

Sesuai dengan amanat KPU RI melalui Surat Dinas Nomor: 132/PL.02.1-SD/01/KPU/II/2020 perihal Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan, maka KPU Kabupaten Merauke berkewajiban melakukan pemutakhiran dan pemeliharaan data Pemilih berkelanjutan secara berkala dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan perundang-undangan.


Atas maksud itu, KPU Kabupaten Merauke melaksanakan Rapat Koordinasi dengan mengundang Bawaslu, Dinas Kependudukan Kabupaten Merauke, TNI, Polri dan seluruh elemen terkait yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Merauke Jl. A.Yani, Kamis (15/4).

“Jadi hari ini kita KPU ada rapat koordinasi terkait Daftar Pemilih Berkelanjutan. Kami mengundang Disdukcapil, Bawaslu, TNI-Polri, dan elemen terkait. Hal ini memang sesuai dengan amanat KPU RI dalam Nota Dina Nomor 132. Bahwa kita harus meng-update data pemilih atau melakukan pembaharuan terkait data pemilih setiap bulan dengan tujuan untuk memudahkan kita nanti pada saat melakukan pemutakhiran data untuk Pemilu atau pemilihan selanjutnya.


“Mengapa setiap bulan? Karena setiap bulan ini pasti ada data pemilih atau pendatang baru yang pindah domisili dan sebagainya. Untuk rapat koordinasi ini juga kita undang TNI/Polri karena di TNI/Polri ini ada purnatugas, ketika mereka pensiun mereka punya hak untuk memilih sehingga mereka juga perlu didata,” jelas Ketua KPU Kabupaten Merauke, Theresia Mahuze kepada wartawan.

Theresia Mahuse menyebut bahwa di Kabupaten Merauke memiliki potensi pemilih baru dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dalam Pilkada Kabupaten Merauke 2020 lalu. Potensi pemilih baru berjumlah 2.789 orang, sementara Daftar Pemilih Tetap (DPT) berjumlah 138.348 orang. Dengan demikian dalam rapat koordinasi tersebut KPU menetapkan Daftar Pemilih Berkelanjutan periode bulan Maret 2021 menjadi 141.137 orang. Hasil ini diperoleh dari DPT ditambah DPTb (potensi pemilih baru).


“Tentunya data pemilih ini pasti akan berubah setiap bulannya. Jangan kan setiap bulan, setiap minggu saja pasti ada penduduk atau pendatang baru. Sehingga kami KPU setiap bulan akan terus memperbaharui data melalui Daftar Pemilih Berkelanjutan ini. Jadi kita bekerja sama dengan Disdukcapil. Data potensi pemilih baru 2.789 orang, ini kami dapatkan dari DPTb yang terdapat di dalam kotak suara pada Pilkada lalu. DPTb ini artinya mereka yang memilih menggunakan KTP. Ini yang kami masukan ke dalam potensi pemilih baru,” terangnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *