Lewati ke konten utama
Breaking
Fajar Papua

HP Milik Pemeran Video Mesum ASN Bidan dan Karyawan di Timika Disita Polisi, Isinya Sulit Dipercaya !!!

Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP Hermanto
Kasat Reskrim Polres Mimika, AKP HermantoFoto / MIMIKA
Redaksi2 menit baca0 kali dibaca

Timika, fajarpapua.com - Penyidik Polres Mimika saat ini menjalankan dua berkas penyelidikan terkait beredarnya video mesum FK oknum bidan di Timika dengan YSK yang merupakan karyawan perusahaan ternama di Kabupaten Mimika.

Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Hermanto kepada fajarpapua.com, Kamis (27/5) mengatakan isi handphone kedua pelaku FK dan YSK telah dilakukan pengecekan.

"Ceknya tidak semudah main hape terus tinggal tarik data, beruntung ada anggota saya yang bisa kerjakan hapenya," katanya.

Setelah dilakukan pengecekan, hal yang sulit dipercaya, kata Hermanto ternyata video awal group tersebut didapatkan dari WAG salah satu kelompok gereja di whatsapp FK dan YSK.

"FK dan YSK itu mereka satu gereja, sama-sama ibadah di satu gereja itu. Diduga grub itu merupakan sumber awal penyebaran video mesum yang beredar, bahkan FK dan YSK juga ada di dalam grub itu," ujarnya.

Grub gereja tersebut beranggotakan 79 orang yang salah satu admin grub diduga menyebarkan foto dan video mesum FK dan YSK.

"Admin grub tersebut termasuk porno aksi. Oknum tersebut menarik jemaat jemaat yang jumlahnya sekitar 79 orang hanya untuk mengirimkan gambar itu ke 79 orang," paparnya.

Menurut Hermanto, selain menyelidiki pelaku penyebaran, polisi juga menyelidiki pelaku pembuat.

"Untuk pembuat video juga kita selidiki karena berdasarkan hukum itu tidak boleh walaupun untuk konsumsi sendiri," bebernya.

Dalam hal ini FK dan YSK juga dikenakan pasal walaupun video tersebut bertujuan untuk konsumsi diri sendiri.

"Jadi kita menyelidiki penyebar dan pembuat, pembuat video juga dianggap salah walaupun itu niatnya konsumsi sendiri," katanya.

Setelah diselidiki akun Facebook bernama Chakra dalam perteman seluruhnya orang luar Timika, hanya satu orang Timika yang berteman.(rul)