Merauke, fajarpapua.com – Aparat Kepolisian Resor Merauke melakukan sidak mendadak terhadap setiap kendaraan umum maupun pribadi yang melintas di Perempatan Jl. Cikombong, Merauke, Rabu (26/5).
Pelaksanaan sidak dimulai pukul 21.30 WIT s/d 01.00 WIT oleh Tim Gabungan Satuan Reskrim, Satuan Lantas, Satuan Narkoba dan Satuan Intel dipimpin langsung Kapolres Merauke, AKBP Ir. Untung Sangaji, M.Hum didampingi PJU Polres Merauke.
Razia kendaraan di wilayah Pertigaan Cikombong, Mopah lama dan Wasur itu, dengan sasaran pemeriksaan BPKB dan STNK asli, SIM, sajam, narkoba/ miras, barang selundupan dan barang bawaan. Hasil sidak/ pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan 11 (sebelas) unit mobil baik R4 maupun R6 serta 3 (tiga) unit motor.
“Jadi, pencurian alat-alat berat sudah kita ungkap, mobil-mobil bodong sudah mulai kita tangkap, juga curat dan curas, penadah hasil curian. Sementara hasil malam tadi ada kendaraan roda empat (R4), roda enam (R6) sebanyak 7 unit. Diduga pencurian alat-alat berat ada 2 unit, terhadap para pelaku pencurian ada sanksi baik ada yang 8 tahun, 7 tahun dan 6 tahun kurungan penjara,” ungkap Kapolres Merauke, AKBP Ir Untung Sangaji, M.Hum kepada wartawan, Kamis (27/5).
Kapolres menghimbau warga Merauke agar untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif. “Berilah informasi sekecil apapun baik pelanggaran, orang mabuk, tindak pidana apapun kepada pihak Kepolisian,” pesannya. (hrs)

