PAPUA

Senin ini, Tersangka Korupsi Bantuan Dana Hibah Masjid Karawawi Kaimana Rp 1 Miliar Disidang

pngtree vector tick icon png image 1025736
8
×

Senin ini, Tersangka Korupsi Bantuan Dana Hibah Masjid Karawawi Kaimana Rp 1 Miliar Disidang

Share this article
20210223 191544
Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kaimana, Willy Ater SH

Kaimana, fajarpapua.com – Pengadilan Negeri Kaimana mengagendakan pada Senin (14/6) mendatang akan digelar sidang perdana pembacaan dakwaan kasus dana hibah Masjid Karawawi Kabupaten Kaimana yang bersumber dari APBD TA 2020. Sidang menghadirkan tersangka (calon terdakwa) Ali Tjan Samay, S.Pd.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kaimana, Willy Ater SH kepada fajarpapua.com, Rabu (9/6) mengemukakan perkara tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan pada tanggal 3 Juni 2021 dan agenda sidang pertama pada hari Senin tanggal 14 Juni 2021.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Dijelaskan, kasus ini berawal dari proposal yang dimasukan ke Pemerintah Daerah dengan permintaan sesuai proposal sebesar Rp 1 Milliar, yang mana pada proposal diusulkan melalui APBD Perubahan Kabupaten Kaimana Tahun 2020 yang disetujui oleh DPRD Kaimana pada bulan November.

“Setelah disetujui menurut DPAnya BPKAD, kemudian BPKAD pada tanggal 18 Desember  2020 langsung mentransfer dana hibah tersebut ke rekening Masjid AL-Hijrah berdasarkan surat perintah membayar langsung dari Kepala BPKAD Kaimana,” ujarnya.(red)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *