BERITA UTAMAMIMIKA

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

cropped cnthijau.png
32
×

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

Share this article
PPKM ilustrasi
PPKM ilustrasi

Timika, fajarpapua.com – Menindaklanjuti masih tingginya angka penularan covid-19, Pemerintah Provinsi Papua menerapkan kebijakan larangan warga luar masuk selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

ads

Gubernur Papua Lukas Enembe dalam surat edaran nomor : 440/8936/SET mengemukakan kebijakan PPKM Provinsi Papua mengacu pada Instruksi Mendagri Nomor 28 tahun 2021 dan Nomor 29 tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2 dan Level 1.

Kebijakan pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua melalui penerbangan, pelayaran komersial, ASDP, lintas batas darat/laut negara, maupun intra wilayah Papua baik transportasi darat, laut dan udara, berlaku selama 28 hari terhitung mulai tanggal 3  s/d 30 Agustus 2021.

Dalam Surat Edaran tersebut disebutkan sejumlah point penting.

a. Pembatasan dan pengetatan akses masuk orang ke Provinsi Papua serta intra Papua melalui transportasi udara, diatur sebagai berikut :

1). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua dalam rangka kegiatan kedinasan wajib menunjukan surat keterangan perjalanan dinas dari pejabat tertinggi instansi tempat bekerja sesuai dengan keperluan dan kepentingan perjalanan dinas, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

2). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua untuk keperluan dan kepentingan khusus yaitu logistik dan bahan pokok, bahan bakar, logistik kesehatan dan obat-obatan, tenaga medis, evakuasi pasien dan jenazah, sektor perbankan, pergantian crew pesawat, emergency keamanan, proyek strategis nasional dan daerah di papua, kegiatan dan logistik PON XX dan PEPARNAS XVI, menunjukkan surat keterangan perjalanan dari pimpinan tertinggi institusi masing-masing, menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

3). Orang yang berkunjung ke wilayah Papua yang bertempat tinggal/penduduk ber-KTP/kartu identitas termasuk suami/istri/anak di Provinsi Papua Wajib menunjukkan surat/bukti telah melaksanakan vaksin COVID-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) dan menyertakan surat hasil pemeriksaan PCR negatif COVID-19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *