Lewati ke konten utama

Wajib Baca !!! Tidak Semua Warga Dilarang Masuk Papua Selama PPKM, Baca Daftar Pengecualian dan Aturan Lainnya !!!

RedaksiPenulis
19.14 WIT9 menit baca63 dibaca
PPKM ilustrasi
PPKM ilustrasiFoto / Mimika
Bagikan berita ini
Aa

c. Pemerintah Kabupaten/Kota menetapkan mekanisme insentif untuk tenaga tracing dengan pendanaan dari DSP BNPB untuk PPKM Mikro;
d.      Pemerintah Kabupaten/Kota harus mengoptimalkan pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas) dalam penanganan COVID-19 khususnya dalam pencegahan, testing dan tracing;

e.      Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota menyiapkan tempat isolasi terpusat bagi masyarakat dengan hasil positif COVID-19 dengan pengawasan ketat untuk memastikan pasien isolasi tidak berkeliaran dan edukasi massif bagi masyarakat tentang treatment suplementasi untuk mencegah lonjakan kasus yang melebihi kapasitas tempat tidur di rumah sakit;

f.        Tenaga tracing di Posko Kampung/Kelurahan dengan melibatkan Tokoh
Masyarakat, Tokoh Agama, Toko Adat, TP PKK, TNI dan POLRI;
g.      Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memperkuat koordinasi, pemantauan dan memastikan ketersediaan BOR, ICU dan ruang isolasi diatas 70% dalam mengantisipasi ledakan kasus COVID-19.

6.  Percepatan Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua, melalui :
a.      Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 > 70% sasaran atau 2.200.620 orang dalam rangka pembentukan herd immunity di Provinsi Papua paling lambat di tahun 2022;

b.      Membentuk tim percepatan vaksinasi COVID-19 yang bersinergi dengan TNI, POLRI, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, Lembaga
Keagamaan, Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga lainnya;

c.      Bupati dan Walikota mendukung percepatan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di Provinsi Papua dengan menggerakkan perangkat Distrik, Kelurahan dan Kampung serta RW/RT sebagai basis pelaksanaan percepatan vaksinasi COVID-19;
d.      Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mendukung pelaksanaan program vaksinasi nasional, dengan menyiapkan dukungan logistik, distribusi, tenaga vaksinator dan melakukan edukasi secara massif bagi masyarakat;

e.      Penguatan komunikasi, informasi dan edukasi secara massif tentang pentingnya disiplin protokol kesehatan dan vaksin COVID-19 kepada masyarakat;
f.        Memfokuskan percepatan vaksinasi COVID-19 diwilayah yang penduduk dengan sasaran vaksin terbesar, kemudahan akses dan klaster penyelenggara PON XX dan PEPARNAS XVI yaitu Kabupaten Jayapura, Kota Jayapura, Kabupaten Mimika dan Kabupaten Merauke;

g.      Menjamin ketersediaan vaksin COVID-19 dan memperkuat manajemen distribusi vaksin COVID-19 (rantai dingin) serta memperkuat pelaporan dan pendataan vaksinasi;
h.      Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memastikan dukungan anggaran dalam percepatan pelaksanaan Vaksinasi COVID-19.
7.  Menjaga Ketertiban dan Keamanan Masyarakat
a.      Instansi Pelaksana Perhubungan dan Satpol PP untuk melakukan penguatan, pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di daerah masing-masing bersama dengan
TNI/POLRI;