BERITA UTAMAMIMIKA

Tanah dan Rumah di Kwamki Narama “Bebas” Pajak Bumi dan Bangunan, Hence : Warga Tidak Mau Bayar PBB

cropped cnthijau.png
10
×

Tanah dan Rumah di Kwamki Narama “Bebas” Pajak Bumi dan Bangunan, Hence : Warga Tidak Mau Bayar PBB

Share this article
Hence Suebu SE MSi
Hence Suebu SE, MSi

Timika, fajarpapua.com – Pemda Kabupaten Mimika melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) sejak Tahun 2020 lalu membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) di Distrik Kwamki Narama.

Pembebasan PBB terhadap obyek pajak di 9 kampung dan satu kelurahan di wilayah itu dilakukan oleh pemerintah daerah karena warga menegaskan mereka tidak mau membayarnya.

ads

“Benar sejak tahun lalu, Bapenda Mimika memang telah menghapus PBB di Kwamki Narama. Namun bukan berarti semua tidak membayar, karena ada warga yang tetap tertib membayar PBB terutama mereka yang punya usaha,” ujar Kadistrik Kwamki Narama, Hence Suebu SE,MSi saat ditemui fajarpapua.com di ruang kerjanya, Rabu kemarin.

Kebijakan tersebut diambil oleh pemerintah daerah sebagai upaya menekan angka tunggakan PBB yang pada akhirnya akan menjadi beban Pemda Kabupaten Mimika.

“Kebijakan ini memang harus diambil, karena jika tidak akan tercatat sebagai tunggakan yang menjadi beban bagi pemerintah.Sementara disisi lain, warga merasa tidak memili kewajiban untuk membayar PBB karena merasa tanah maupun rumah itu milik mereka dan tidak ada campur tangan pemerintah,” ujarnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *