BERITA UTAMAMIMIKA

Disiplinkan ASN Lingkup Pemkab Mimika, Semua OPD akan Dipasangi Absensi Elektronik, Ini Sanksi Bagi yang Langgar

cropped cnthijau.png
6
×

Disiplinkan ASN Lingkup Pemkab Mimika, Semua OPD akan Dipasangi Absensi Elektronik, Ini Sanksi Bagi yang Langgar

Share this article
Alan Jaya Tassa
Alan Jaya Tassa

Timika, fajarpapua.com – Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setda Mimika terus melakukan pembenahan.

Usai perubahan anggaran, Ortal akan memasang absensi elektronik pada semua OPD di lingkungan Pemkab Mimika.

Kepala Bagian Ortal Setda Mimika, Leonard Kareth melalui Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Alan Jaya Tassa kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/9) mengatakan pada tahun 2020 pihaknya sudah memasang beberapa absen elektronik.

“Tapi kami usulkan dalam perubahan anggaran tahun ini untuk tambahan di semuan OPD. Selama ini OPD masih pakai absen manual, tapi tahun depan semua pakai absensi eletronik,” ujarnya.

Dikatakan, setiap pagi pegawai masuk kantor jam 08.00 WIT hingga 09.30 WIT. Bagi pegawai yang malas absen elektronik tiga kali berturut-turut, kemudian lanjut enam kali berturut-turut hingga sembilan kali berturut-turut maka Bagian Ortal akan menyurat dan menyampaikan kepada pejabat tertinggi untuk memberi sanksi.

“Sanksi akan diberikan oleh pejabat tinggi pembina kepegawaian sesuai ketentuan UU yang berlaku. Sanksi selain teguran tertulis juga ada penahanan gaji dan tunjangan kinerja lainnya,” kata Alan.

Selain itu, lanjut dia, dengan absen elektronik akan memacu ASN dan honorer lebih rajin berkantor secara rutin.

“Kalau pegawai malas ada aturannya 3 hari absen, 6 hari absen dan 9 hari absen maka itu akan kena sanksi oleh pimpinan tertinggi,” bebernya.

Dijelaskan, mulai 2022, sudah diterapkan pola dan struktur baru maka pegawai yang berkinerja baik akan dinilai bagus oleh pimpinan selain mendapat pendapatan besar juga prestasi dan kinerjanya juga dihargai.

Dia mengimbau pegawai mulai belajar disiplin yang mana pagi ke kantor dan absen tepat waktu. Juga saat siang pulang tetap waktu.

“Sekarang masih pandemi pegawai pulang pukul 13.00 WIT tapi tahun depan jika sudah normal maka jam kerja sampai pukul 15.00 WIT baru pegawai boleh pulang kantor,” paparnya. (mar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *