BERITA UTAMAMIMIKA

Seorang Remaja Wanita Ditangkap di Leo Mamiri, Remaja Pria Dibekuk di Kebun Siri, Ini yang Mereka Lakukan !!!

cropped 895e2990 d422 4061 9705 e533253f1607.jpg
4
×

Seorang Remaja Wanita Ditangkap di Leo Mamiri, Remaja Pria Dibekuk di Kebun Siri, Ini yang Mereka Lakukan !!!

Share this article
Dua remaja diamankan polisi.
Dua remaja diamankan polisi.

Timika, fajarpapua.com – Satresnarkoba Polres Mimika menangkap 2 orang diduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintesis Sabtu (2/10) di Jl. Leo Mamiri, Mimika, Papua.

Klik iklan untuk info lebih lanjut

Kasat Resnarkoba Polres Mimika, AKP Mansur melalui rilis yang diterima fajarpapua.com mengatakan, pelaku berinisial RL alias Rolan (19) dan YS alias Yuli (19) membeli barang haram itu melalui jasa pengiriman.

Sebelumnya, kepolisian mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat barang paketan yang diduga berisi Narkotika, selanjutnya kepolisian diterjunkan menuju TKP untuk didalami lebih lanjut.

Diketahui paket itu berasal dari Jakarta, kemudian polisi berkoordinasi dengan petugas jasa pengiriman untuk menunggu pemiliknya mengambil paket tersebut.

Sekitar pukul 16.00 WIT seorang perempuan mendatangi TKP berniat mengambil paket. Yuli yang hendak membawa paket yang dimaksud langsung diamankan polisi.

Tanpa ada perlawanan, polisi menyuruh untuk membuka paket itu.bterlihat paket hanyalah dos mainan mobil tetapi didalamnya berisi bungkusan plastik besar, diduga isinya tembakau sintesis.

Setelah diintrograsi, Yuli mengaku pemilik barang itu adalah Rolan warga Jl. Kebun Sirih Timika, kepolisian langsung menuju ke kediaman Rolan dan berhasil menangkapnya.

Rolan yang sudah pasrah mengakui paket itu berisi tembakau sintesis yang dibelinya melalui online dari Jakarta.

Keduanya beserta barang bukti digiring ke Sat Resnarkoba Polres Mimika untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan.

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 (satu) plastik bening besar berisi narkotika jenis Tembakau sintetis, 1 (satu) plastik bening (pembukus paket) dengan label jasa pengiriman, 1 (satu) lembar kertas kado warna coklat bercorak bintang (pembukus paket), 1 (satu) dos mainan mobil isi 3 (tiga) sebagai tempat paket, 1 (satu) buah HP merk Samsung warna hitam hitam dengan simcard dan 1 (satu) buah HP merk iPhone warna putih

Akibat perbuatannya itu RL dan YS dikenai Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 thn 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup. (rul)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *